Ustaz HNW Kritik Jokowi Soal Pemindahan Ibu Kota Negara

Selasa, 10 Maret 2020 – 21:55 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias Ustaz HNW mengkritik pemerintah yang akan membentuk Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Wakil ketua Majalies Syura PKS itu mengingatkan pemerintah harus bertindak secara konstitusional. Sebab, pembentukan Badan Otorita IKN belum memiliki payung hukum.

BACA JUGA: Saking Hobi Sama Catur, Ustaz HNW pun Bikin Turnamen di Jakarta Selatan

“Ya, kalau menurut saya, pemerintah itu berlaku konstitusional dan urut begitu ya. Bikin dulu payung hukumnya. Payung hukumnya saja belum ada kok,” kata Ustaz HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).

Ustaz HNW mengingatkan memindahkan ibu kota saja sampai hari ini merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pesan untuk Honorer K2 Lagi, Rombongan Paspamres Kecelakaan di Sungai Sebangau

“Mengapa tidak sesuai, karena UU yang ada ibu kota Jakarta. Harusnya, bikin aturan baru dulu, bikin UU baru untuk memindahkan ibu kota,”   ungkapnya.

Menurut Ustaz HNW, bila sudah ada UU-nya, barulah dilakukan tindakan berikutnya termasuk menentukan kepala Badan Otorita IKN dan lainnya. “Ini UU saja belum ada, UU yang lama malah diabaikan,” katanya.

Ustaz HNW mengingatkan, seharusnya yang dilakukan pemerintah janganlah ke sana ke mari meminta dukungan investasi, sementara payung hukumnya saja belum ada. “Kalau para investor tahu ini belum ada payung hukumnya, memang mereka mau investasi ke Indonesia?” tanya Ustaz HNW.

Dia menilai rencana penunjukan kepala Badan Otorita IKN terlalu cepat, dan jauh dari komitmen aturan hukum di Indonesia. Dia menegaskan, persoalannya bukan karena belum diperlukan, tetapi UU-nya belum ada.

“Nanti, kalau ternyata UU tidak selesai, kasihan mereka sudah terlanjur ke sana ke sini, tidak bisa dilanjutkan karena UU-nya tidak ada,” ujarnya.

Ustaz HNW tidak ingin membicarakan soal beredarnya empat nama calon kepala Badan Otorita IKN karena UU belum ada. Ia mengingatkan, Indonesia sudah terlalu lelah dan letih dengan kegaduhan-kegaduhan.

“Jadi, setidaknya berikanlah hal yang menyejukkan. Salah satunya ikuti aturan hukum yang jelas,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita IKN. Jokowi juga masih menggodok empat nama calon kepala badan, antara lain Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Menteri Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Bupati Banyuwangi, Jawa Timur,  Abdullah Azwar Anas, dan Direktur Utama PT Wijaya Karya Tuniyana. (boy/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler