Ustaz HNW: Sidang Tahunan MPR Itu Legal dan Konstitusional

Senin, 03 Agustus 2020 – 18:21 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Sidang Tahunan legal dan konstitusional.

Dia menjelaskan Sidang Tahunan MPR itu untuk memfasilitasi laporan kinerja lembaga negara untuk disampaikan kepada seluruh rakyat Indnesia.

BACA JUGA: Sidang Tahunan MPR RI, Lembaga Negara Bakal Suguhkan Laporan Tepercaya

“Itu adalah sesuatu yang sudah menjadi tradisi atau konvensi yang telah berlaku selama lima tahun penuh pada periode 2014-2019,” kata Hidayat dalam Diskusi Empat Pilar MPR “Akuntabilitas Laporan Kinerja Lembaga Negara melalui Sidang Tahunan MPR" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8).

Hidayat menjelaskan, pada periode lalu Ketua MPR Zulkifli Hasan, dan dirinya sebagai salah satu wakil ketua MPR menjadi saksi sejarah bahwa sidang tahunan dalam rangka memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya terselenggara dengan baik.

BACA JUGA: HNW Beber Daftar Ormas Tolak RUU HIP, Ada FPI dan Anshor

“Laporan-laporan kinerjanya telah terselenggara dengan baik, dengan lancar,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Hidayat, tidak ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, untuk mempermasalahkan landasan hukum atau peraturan diselenggarakannya sidang tahunan ini.

BACA JUGA: Masihkah Sidang Tahunan MPR RI Itu Penting dan Efektif?

“Jadi, itu artinya boleh disebut sebagai konvensi yang kemudian secara formal dan legal sah,” kata dia.

Terlebih lagi, pelaksanaan Sidang Tahunan MPR itu diterima dan disetujui oleh seluruh lembaga negara.

Menurut dia, tidak ada lembaga negara baik itu yang ada di legislatif seperti MPR, DPR, DPD maupun di rumpun eksekutif misalnya presiden, wakil presiden, wilayah yudikatif MA, MK, Komisi Yudisial (KY), termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak menghadiri Sidang Tahunan MPR.

“Seluruh lembaga negara dan pimpinannya semuanya satu kata menghadiri undangan MPR di sidang tahunan dan menyepakati bahwa laporan kinerja itu diwakilkan untuk disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia bukan sebagai sebagai kepala pemerintahan tetapi sebagai kepala negara,” ungkap dia.

Selain lembaga negara, tidak ada pula unsur masyarakat seperti LSM yang melaporkan dan mengajukan judicial review ke MA terkait penyelenggaraan sidang tahunan dalam rangka memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya.

“Kalau itu menjadi ukuran, maka sesungguhnya penyelenggaraan kegiatan ini adalah sah, legal, konstitusional,” kata Hidayat.

Sosok yang karib disapa Ustaz HNW itu mengatakan sebenarnya pada periode 2019-2024 ini, MPR mengusulkan agar laporan kinerja itu bisa disampaikan sendiri oleh masing-masing lembaga negara dalam satu hari khusus.

Berbeda dengan sebelumnya yang semuanya dibacakan oleh presiden.

“Karena itu kami memutuskan agar laporan itu disampaikan dalam satu hari tersendiri. Kemudian, hari berikutnya baru pidato presiden terkait nota keuangan dan pidato presiden terkait masalah kinerja eksekutif di depan rapat gabungan DPR dan DPD,” ujar Ustaz HNW.

Namun, Ustaz HNW menuturkan karena pandemi Covid-19 maka MPR dengan presiden dan pimpinan lembaga negara menyepakati agar penyelenggaraannya mengikuti protokol kesehatan, dan waktunya diperpendek, dan jumlah yang hadir diperkecil.

“Nanti hanya  akan dihadiri 300 anggota, itu juga dengan asumsi bila kemudian penyelenggaraan ini masih bisa dilakukan secara langsung dan sebagian secara virtual,” kata dia.

Namun, HNW menegaskan kalau kemudian Covid 19 ini membuat Jakarta makin memerah zonanya dan yang kena juga bertambah banyak, tentu akan diambil keputusan yang  baru.

“Sangat mungkin nanti juga akan makin dipersedikit lagi yang hadir, diperlebar jaraknya, diperpendek waktunya, dan itu pasti akan diputuskan pada waktunya,” jelas dia. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler