jpnn.com, JAKARTA - Soni Eranata atau yang akrab dipanggil Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (8/2).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan Ustaz Maaher meninggal karena Karen sakit.
BACA JUGA: Turut Berduka, Ustaz Derry Sulaiman: Aku Bersaksi, Ustaz Maaher adalah Orang Baik
"Benar, (meninggal) karena sakit," kata Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.
Kendati demikian, Rusdi tidak menjelaskan sakit yang diderita Soni Eranata.
BACA JUGA: Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia, Nikita Mirzani Berduka dan Kirim Doa
Sebelumnya, Djuju Purwantoro selaku kuasa hukum Maaher, mengatakan, sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Said Soekanto untuk menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya.
Namun, Djuju juga tidak menjelaskan penyakit Soni.
BACA JUGA: Irjen Arman Depari Bersama Anak Buah Bergerak Tengah Malam, Hasilnya Mencengangkan
Pihak keluarga Soni pun telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Soni dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Berkas 3 hari lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju.
Namun, permintaan rujukan ke RS UMMI belum mendapat persetujuan dari penyidik.
Maaher pun akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan.
"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.
Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap dia.
Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim.
"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," tutur Argo.
Sebelumnya pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo