Ustazah Irena Jelaskan Arti Tabayun di Sidang Ahok

Selasa, 10 Januari 2017 – 23:27 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Ustazah Irena Handono menceramahi tim penasihat hukum Basuki T Purnama alias Ahok. Irena melakukan hal itu saat bersaksi pada persidangan perkara penodaan agama yang membuat Ahok sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (10/1).

Dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan itu, Irena menjelaskan konsep tabayun atau klarifikasi ulang menurut Islam. Hal itu sebagai respons Irena atas pertanyaan tim penasihat hukum Ahok.

BACA JUGA: Ini Respons Habib Novel Soal Spanduk Ganyang FPI

Anggota tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna pada persidangan itu mempersoalkan Irena sebagai pelapor kasus penodaan agama tidak melakukan tabayun sebelum melapor ke polisi. Irena yang dikenal sebagai mantan biarawati itu pun langsung memberi jawaban.

"Anda sudah siap dengan jawabannya? Ketahuilah, tabayun adalah hukum di dalam Islam,” kata Irena mengawali jawabannya.

BACA JUGA: Ustazah Irena: Teman Saya Bilang Ahok Menista Agama

Irena lantas menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Hal itu berbeda jika Indonesia menganut hukum Islam. “Kalau dalam hukum Islam, terdakwa sudah diusir," ujar Irena saat memberikan kesaksian.

Mendengar jawaban itu, hakim Dwiyarso Budi Santiarto yang memimpin persidangan lantas menanyakan apakah tidak sebaiknya sebelum melapor melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Namun, Irena punya alasan tersendiri.

BACA JUGA: Saksi Banyak, Sidang Ahok Kelar pada Mei

"Saya taat hukum, yang memiliki tugas untuk cek dan ricek itu kepolisian. Saya sebagai warga negara hanya memiliki hak untuk melapor," jawab Irena.

Tapi Sirra Prayuna langsung menimpali dengan pertanyaan lain. Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu bertanya mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bertabayun sebelum mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah menista Alquran.

"Kalau untuk itu kan ada saksi ahli dan bisa langsung ditanyakan ke MUI. Sebelum dikeluarkan tentu sudah melalui tahapan yang melibatkan banyak ahli," kata Irena. 

Mendengar jawaban itu, Dwiyarso pun sepakat dengan ucapan ustazah pendiri yayasan Irena Center tersebut.  "Saudara bisa tanya ke yang bersangkutan yaitu saksi fakta," kata Dwiyarso kepada Sirra.

Sedianya pada persidangan kali ini ada lima saksi. Namun, dari lima saksi hanya empat saksi yang hadir. Yakni Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Wahyudin Abdul Rasyid dari MUI Bogor, Burhanuddin dan Irena Handono. (mg5/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Kepulauan Seribu Minta Ahok Dibebaskan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler