Usul Baru dari Bu Menkeu: Cukai Rp 200 untuk Setiap Lembar Tas Keresek

Kamis, 20 Februari 2020 – 00:33 WIB
Sri Mulyani. Foto: Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan tarif cukai atas plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. Menurutnya, melalui pengenaan tarif cukai untuk plastik itu maka harga per kantong atau per lembarnya menjadi sekitar Rp 450 sampai Rp 500.

SMI -inisial kondang untuk Sri Mulyani- menyampaikan usul itu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2). “Usulan kami Rp 30 ribu per kilogram maka tarif cukai equal Rp 200 per lembar. Jadi harga kantong plastik setelah kena cukai Rp 450 hingga Rp 500, hampir sama dikenakan di berbagai toko atau shopping center,” katanya.

BACA JUGA: Ekonom: Kenaikan Cukai Rokok Akan Menambah Kemiskinan

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, selama ini kantong plastik berbayar telah diterapkan. Harganya Rp 200 per lembar sesuai surat edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2016.

Sementara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menerapkan harga kantong plastik antara Rp 200 sampai Rp 500 per lembar. Namun, hal tersebut tidak memiliki kepastian hukum yang jelas, seperti tidak seragamnya tarif pungutan di setiap daerah dan ketidakjelasan pertanggungjawaban atas penerimaan dari pengenaan tarif kantong plastik itu.

BACA JUGA: Sepakat! Belanja Pakai Kantong Plastik Bayar Rp 10.000

“Aprindo sebagai perusahaan asosiasi retailer akan kenakan Rp200 sampai Rp500, jadi kami hitung dampak inflasi 0,045 persen,” ujarnya.

Sri Mulyani meyakini penerapan tarif cukai plastik tersebut akan memberikan kepastian hukum seperti keseragaman pungutan, kejelasan pertanggungjawaban, adanya mekanisme kontrol dan penegakan hukum, sekaligus mendorong produksi kanting ramah lingkungan.

Mengutip data KLHK atas 90 gerai ritel pada 2016, Sri Mulyani menyebut konsumsi kantong plastik oleh masyarakat di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 107 juta kilogram per tahun. Oleh karena itu jika usul penerapan tarif cukai kantong plastik disetujui DPR, dia meyakini konsumsi plastik akan turun hingga 50 persen menjadi 53,5 juta kilogram per tahun.

“Apabila disetujui Komisi XI dengan konsumsi kantong plastik menjadi 55 juta kilogram per tahun maka potensi penerimaannya Rp1,605 triliun,” tegasnya.

SMI juga mengatakan, sebenarnya penerapan cukai terhadap kantong plastik telah dilakukan oleh berbagai negara. Sebagai contoh adalah Irlandia yang menerapkan cukai Rp 322.990 per kilogram, Kamboja (Rp 127.273 per kilogram), Wales (Rp 85.534 per kilogram), dan Taiwan (Rp 84.239 per kilogram).

“Negara paling tinggi Irlandia Rp 322 ribu per kilogram hingga Afrika Selatan Rp 41 ribu per kilogram, sedangkan Indonesia Rp30 ribu per kilogram itu range rendah,” ujarnya.

Sri Mulyani menyebutkan pengenaan tarif cukai kantong plastik telah disampaikan beberapa kali dalam Undang-Undang APBN dan nota keuangan. Namun, usul itu belum bisa diterapkan.

“Jadi dengan penetapan penerimaan cukai di 2020 diperkirakan bisa hasilkan Rp100 miliar pendapatan dari kemasan kantong plastik,” ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler