jpnn.com - JAKARTA - Usulan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 sejumlah daerah ditolak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurut Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, penolakan tersebut karena usulan yang masuk sudah melewati tenggat waktu.
BACA JUGA: Penghapusan Honorer Akan Dieksekusi, Pegawai Non-ASN Silakan Ikut Seleksi PPPK
"Ada kabupaten/kota di wilayah Sumatera yang kami tolak usulannya, karena sudah lewat deadline," kata Aba Subagja dalam rakor penataan dan pemetaan tenaga non-ASN di lingkungan pemprov dan kabupaten/kota se-Jawa Timur, Senin (22/8).
Dia menjelaskan KemenPAN-RB sudah jauh-jauh hari meminta kabupaten/kota tersebut untuk mengusulkan formasi khususnya untuk guru serta tenaga kesehatan (nakes).
BACA JUGA: Info Terbaru BKN soal Pendataan Honorer & Pengangkatan Guru Lulus PG Jadi PPPK, Plong!
Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan pemda dengan alasan ketiadaan anggaran.
"Kami sampai telepon ke daerah minta usulan formasi, tetapi ditolak. Eh, begitu pemdanya didemo guru, baru deh memohon untuk mengusulkan formasi," kata Aba.
BACA JUGA: Cek Fakta Seleksi PPPK Dibuka Awal September, PHP Lagi?
Menurut dia, sikap tegas KemenPAN-RB selain sudah melewati batas waktu, juga akan mengganggu proses penetapan formasi PPPK 2022 masing-masing instansi.
Dia menyebutkan cukup banyak daerah yang sudah disiplin mengikuti prosedur pengusulan formasi.
Jadi, kata Aba, jika dalam formasi PPPK 2022 ada daerah yang tidak punya kuota, itu karena menolak mengusulkan.
Bisa juga mengusulkan, tetapi terlambat karena didemo honorernya.
"Untuk formasi PPPK ini posisinya kami yang meminta kepada daerah lho. Bukan daerah yang meminta, makanya kalau ada daerah tidak kebagian kuota, dicek lagi apa mengusulkan (formasi) atau enggak," pungkas Aba Subagja. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad