Usulan Indonesia Ekspor Ganja Dapat Penolakan

Sabtu, 01 Februari 2020 – 20:38 WIB
Ladang ganja di Mandailing Natal. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menolak usulan anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli, untuk menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.

Menurut Mufti, sebaiknya usulan itu tidak ditindaklanjuti pemerintah, karena masih banyak komoditas yang bisa dipacu pengembangannya untuk menggeliatkan ekonomi daerah dan nasional.

BACA JUGA: Anak Buah Yusril: Aceh Tidak Akan Pernah Kaya karena Ganja

"Usulan itu tidak perlu ditindaklanjuti karena beberapa alasan. Pertama, masih banyak komoditas lain yang bisa dipacu pengembangannya untuk menggeliatkan ekonomi daerah dan nasional,” ujar Mufti Anam saat dihubungi, Sabtu (1/2).

Mufti menyebut, komoditas lain itu seperti berbagai rempah, aromatik dan tanaman obat seperti lengkuas, kunyit, cengkeh, lada, pala, kapulaga, biji vanili, hingga merica.

BACA JUGA: Mulai Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax

"Dan harga ekspornya sangat mahal lho, bisa berlipat-lipat dibanding harga di Indonesia. Pemerintah harus peduli melakukan riset dan inovasi terhadap komoditas semacam itu daripada ikut berpolemik menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor," katanya.

Ia mengatakan, riset dan inovasi sangat penting agar produktivitas dan kualitas rempah, aromatik, tanaman obat Indonesia terakselerasi.

BACA JUGA: Bawa Ganja ke Indonesia, Warga Papua Nugini Diringkus Bea Cukai

Alasan kedua, sambung Mufti, banyak komoditas ekspor lain yang bisa dioptimalkan untuk menghasilkan devisa bagi negara.

Seperti komoditas nonmigas yang begitu banyak, kemudian industri manufaktur berjejer, ditambah olahan pertanian dan subsektornya sangat beragam.

"Jadi ngapain bingung soal ganja harus diekspor?," tanya Mufti.

Dia menjelaskan, tanpa ganja pun, ekspor rempah, aromatik, dan tanaman obat dari Indonesia sangat moncer.

Berdasarkan data BPS, ekspor tanaman obat, aromatik, dan rempah-rempah Indonesia pada 2018 mencapai USD 601 juta (Free On Board/FOB), tumbuh pesat jika dibandingkan pada 2013 yang baru sebesar USD 342 juta. Dalam setahun, yang diekspor Indonesia mencapai 336 ribu ton.

Adapun alasan ketiga, kata dia, secara aturan memang peredaran ganja dilarang, dan sudah ada kajian dari para ahli tentang dampak dan manfaatnya.

"Faktanya, sekarang ganja dilarang,” ujarnya.

Dalam rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020), anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rafli, mengusulkan agar pemerintah menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.

Ganja disebutnya mudah tumbuh di Aceh, dan ada peluang ekspor mengingat sejumlah negara di dunia memang melegalkan ganja.

"Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah," ujar Rafli. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler