Usulan Interpelasi DPR Ditunda

Rabu, 18 April 2012 – 22:43 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan rencana penggunaan hak interpelasi terkait dengan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor KEP- 236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan untuk sementara ditunda. Penundaan itu dilakukan karena Menteri BUMN, Dahlan Iskan telah melakukan revisi.

Hendrawan mengatakan Dahlan telah menerbitkan tiga Kepmen pengganti dengan nomor 164, 165, dan 166. Menurtunya, revisi dilakukan sehari setelah usulan hak interpelasi diserahkan ke pimpinan DPR saat rapat paripurna Jumat pekan lalu.

"Dahlan akan dipanggil ke Komisi VI terlebih dulu untuk diminta penjelasannya," kata Hendrawan yang juga salah penginisiatif penggunaan hak interpelesai ketika dihubungi, Rabu (18/4).

Sementara itu, Dahlan mengakui bahwa SK pendelegasian kewenangan itu disempurnakan. "Yang penting substansi dari yang dimaksudkan SK 236 itu tetap bisa dijalankan. Itu akan lebih bermanfaat dibanding harus ke MA. Ini juga untuk menunjukkan bahwa saya bukan orang yang ingin menang sendiri," kata Dahlan dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Dahlan, Tim Kementerian BUMN setelah raker dengan DPR itu langsung melakukan perbaikan SK 236 dan 12 April lalu langsung ditandatangani. "Intinya tidak mengubah substansi keinginan untuk menyederhanakan prosedur birokrasi karena teman-teman DPR juga memberikan apresiasi terhadap perlunya penyederhanaan birokrasi dan lebih ditonjolkannya aksi-aksi korporasi di BUMN," pungkasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Popularitas Jokowi-Ahok Melesat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler