PADANG --Usulan kenaikan tarif angkutan umum untuk trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar 35 persen yang diusulkan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Sumbar ditolak pemerintah daerah. Pasalnya, usulan pengajuan tarif tersebut, dinilai terlalu tinggi. Berdasarkan hasil perhitungan Dinas Perhubungan Sumbar, kenaikan tarif angkutan untuk AKDP hanya 20 persen paling tinggi.
Lebih rendahnya perhitungan tarif yang dibuat pemerintah karena telah menghitung subsidi yang diberikan pemerintah terhadap armada angkutan. Kendati demikian, untuk menentukan prosentase yang sesuai antara pemerintah dan Organda, maka pemprov akan segera membahas kenaikan usulan tarif tersebut.
Demikian diungkapkan Sekretaris Dinas Perhubungan Sumbar, Amran kepada Padang Ekspres (JPNN Group). “SK penetapan tarif AKDP nantinya gubernur yang akan menandatangani,” ujarnya.
Ia menyebutkan, usulan kenaikan tarif yang diusulkan pemprov sudah lebih tinggi dari usulan kenaikan pemerintah pusat yakni 19,85 persen. Pemprov dalam hal ini telah melakukan pembulatan terhadap usulan kenaikan tarif tersebut. Perhitungan usulan kenaikan tarif itu sudah mengacu harga BBM, biaya operasional, suku cadang, oli dan komponen- komponen lainnya. Dari komponen-komponen yang terpengaruh kebijakan kenaikan harga BBM, pemerintah akan memberikan kompensasi.
Di antaranya pembebasan pajak setahun, biaya pemeliharaan setahun maksimal Rp15 juta, jika kendaraan dilakukan peremajaan atau dibeli baru akan diberikan subsidi bunga. Dimana pemilik angkutan dibebaskan dari kewajiban bunga.
“Atas pertimbangan itu, makanya muncul angka 20 persen itu. Namun demikian, angka tersebut memang belum fix. Jika pemerintah jadi menaikkan harga BBM terhitung hari ini, maka besok (31/3) kami akan langsung melakukan pembahasan kenaikan tarif AKDP ini,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Organda Sumbar, Budi Syukur mengatakan kenaikan harga BBM akan berpengaruh terhadap biaya operasional kendaraan, baik dari segi pemakaian BBM maupun penggantian suku cadang dan perawatan kendaraan. Tarif angkutan yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan tahun 2009. ”Seharusnya, tanpa adanya kenaikan harga BBM ini, tarif AKDP sudah harus naik 18,36 persen. Apalagi harga mobil dan suku cadang sudah naik, sebelum harga BBM naik,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kontribusi BBM terhadap biaya operasional kendaraan berkisar 40-45 persen, sehingga kalau dianalisa dengan rencana kenaikan harga BBM Rp 1.500 per liter, akan terpengaruh terhadap kenaikan biaya operasional kendaraan sebesar 13,2-14, 8 persen.
“Multiplier effect kenaikan harga BBM terhadap suku cadang akan memberikan kontribusi kenaikan biaya operasional kendaraan sekitar 3-5 persen. Berdasarkan hal itu, maka dampak kenaikan harga BBM akan berpengaruh terhadap biaya operasional kendaraan tarif angkutan umum sebesar 35 persen,” jelasnya. (ayu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sentuh Pagar Berlistrik, Dua Bocah Sekarat
Redaktur : Tim Redaksi