Usulan Pemekaran, Kalimantan dan Sumatera Prioritas Utama

Sabtu, 11 Februari 2012 – 22:23 WIB

JAKARTA - Komisi II DPR RI akan mulai kembali membahas usulan baru pemekaran daerah yang telah dimasukkan saat ini, termasuk tiga usulan pemekaran yang datang dari Provinsi Gorontalo. Tanpa harus menunggu Amanat Presiden (Ampres) mana calon daerah prioritas dari 20  daerah yang sebelumnya telah masuk daftar daerah yang memenuhi persyaratan pemekaran daerah.
 
Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain menyampaikan, usul baru pemekaran daerah akan mulai dibahas lagi pada masa sidang ini. “Tanpa harus menunggu keputusan pemerintah dari yang 20 daerah itu, usulan baru itu kita akan mulai membahasnya lagi,” ujarnya yang dihubungi, Sabtu (11/2)
  
Namun untuk tertibnya pembahasan usulan baru pemekaran daerah, lanjutnya, usulan baru akan dibahas setelah 20 daerah ini dikirim ke pemeritah. “Usulan baru akan dibahas di Panja pemekaran, selesai itu bagi daerah yang memenuhi syarat kita kirim lagi ke pemerintah,” jelasnya.
 
Ke-20 daerah daerah yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi oleh Panja Pemekaran Daerah sebelumnya, belum menjamin seluruhnya bisa menjadi prioritas dimekarkan. Tapi bisa jadi usulan baru yang masuk belakangan menjadi prioritas untuk dimekarkan secepatnya, hal ini kata Malik, bisa dilakukan jika daerah itu (pengusul baru) memang memenuhi syarat untuk dimekarkan segera, karena beberapa pertimbangan signifikan yang dianggap urgen.
 
Salah satu pertimbangan urgen yang disepakati Komisi II untuk memprioritaskan pemekaran suatu daerah kata Malik, diantaranya berada di perbatasan dengan negara tetangga atau berada di daerah terluar. Atau daerah yang sangat terisolir jauh dari rentang kendali pemerintahan daerahnya.
 
Mengenai kapan memulai pembahasan pemekaran daerah baru, anggota Fraksi PKB ini menyampaikan, dalam waktu dekat Panja Pemekaran Daerah melalui Komisi II akan minta pimpinan DPR mengirimkan dan memberikan pengantar surat kepada presiden terkait usul pembahasan pemekaran daerah. “Kita tunggu presiden menerbitkan Ampresnya, mudah-mudahan bisa dalam tahun ini ada pemekaran,” ujarnya.
 
Ditambahkannya, beberapa daerah yang berada di wilayah perbatasan dengan negara tetangga, khususnya  Kalimatan dan Sumatera mendapat prioritas utama dimekarkan lebih dahulu. Berikutnya adalah daerah-daerah terluar yang terisolir dari pembangunan dan jaraknya jauh dari rentang kendali pemerintahan ibukota daerah tersebut, sehingga diharapkan segera dimekarkan menjadi satu daerah baru.
 
Mengenai kebijakan moratorium dari pemerintah pusat atas usulan pemekaran daerah, dikatakannya, di dalam UU Pemda tidak ada aturan itu. itu sebabnya, Komisi II sampai hari ini tetap membahas dan menerima usulan pemekaran yang datang disampaikan daerah.
 
“Kami masih terus membahas pemekaran daerah bersama pemerintah hingga saat ini, dengan kesepakatan bersama pemerintah, kita akan sangat berhati-hati dalam memekarkan suatu daerah tersebut, seluruh aspek harus dipenuhi calon daerah yang diusulkan mekar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan, pemekaran dan pengabungan daerah,” tuturnya.
 
20 daerah yang telah masuk dalam daftar pemekaran daerah, Malik menyebutkan untuk Provinsi Sultra ada sedikitnya enam daerah yang masuk dalam daftar itu. Enam daerah tersebut yakni, Calon Kabupaten Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Kota Raha dan Muna Barat, serta Buton Tengah dan Buton Selatan. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Kepresidenan Tiga Negara Buatan Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler