Usulkan Anggodo Widjojo Dapatkan Pembebasan Bersyarat

Rabu, 17 September 2014 – 18:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terpidana perkara mpercobaan suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo diusulkan oleh Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung untuk menerima pembebasaan bersyarat. Surat permohonan pembebasan bersyarat bagi Anggodo bahkan sudah diterima oleh Kepala Lapas Sukamiskan.

"Iya (diajukan lapas). (Surat) ada di meja," kata Kalapas Sukamiskin Marselina saat dihubungi wartawan, Rabu (17/9).

BACA JUGA: PKB Tak Setuju Istilah Profesional Parpol dari Jokowi

Sementara itu Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat mengaku belum mengetahui soal pengajuan pembebasan bersyarat dari Anggodo. Sebab dia belum menerima surat terkait itu. "Mungkin baru usulan," ujarnya.

Handoyo tidak mempermasalahkan apabila Anggodo mengajukan pembebasan bersyarat selama syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Salah satunya adalah sudah menjalankan 2/3 masa hukuman.

BACA JUGA: Nama Abraham Samad Dicatut dalam Kasus Kuburan

Menurut Handoyo, apabila Anggodo mendapatkan pembebasan bersyarat maka hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebab, putusan Anggodo telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2010.

"Kalau dia sudah penuhi syarat tidak melanggar harus diproses," tandas Handoyo.

BACA JUGA: Tegaskan Pendaftaran CPNS Online Lebih Bagus Ketimbang Manual

Nama Anggodo dikenal dalam kasus Cicak vs Buaya pada 2009. Ia menyebut pimpinan KPK bisa disuap untuk membebaskan kakaknya Anggoro Widjojo dari penyidikan kasus korupsi.

Pada pengadilan tingkat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Anggodo dijatuhi hukuman  empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tidak puas, Anggodo mengajukan banding. KPK juga melakukan hal senada.

Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Anggodo menjadi lima tahun penjara. Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Anggodo diperberat menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hayono Ingatkan Pemilihan Langsung sebagai Roh Partai Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler