Usulkan Capres Independen Dibuka Pasca-2014

Akbar: Agar Rakyat Punya Pilihan

Rabu, 22 Agustus 2012 – 06:00 WIB

JAKARTA - Peluang seseorang untuk maju sebagai calon presiden (capres) dari jalur nonparpol kembali disuarakan. Kali ini Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengusulkan dibukanya pencapresan jalur independen pasca digelarnya pemilu presiden (pilpres) 2014.

"Ke depan, basis rekrutmen harus diperluas, bahkan bisa calon independen," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/8).

Menurut dia, opsi adanya capres independen diperlukan sebagai alternatif calon kepada rakyat. Selama ini, fakta memang membuktikan bahwa calon independen yang maju dalam pemilihan kepala daerah sering kalah. "Namun, tetap saja perlu dipertimbangkan untuk diatur ke depan," kata Akbar.

Terkait dengan alasan sebaiknya diaplikasikan pasca-pilpres 2014, Akbar menyatakan bahwa implementasi itu memerlukan pembahasan yang panjang. Dengan waktu yang tersisa, tentu tidak ideal memaksakan mengubah secara keseluruhan aturan dalam revisi UU Pilpres. "ntuk tahun ini, UU Pilpres tetap seperti sekarang," kata mantan ketua umum DPP Partai Golkar tersebut.

Perubahan UU Pilpres ke depan, lanjut dia, juga bisa menyentuh substansi syarat pencalonan. Saat ini, UU Pilpres mengatur, capres hanya bisa dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen suara nasional atau 25 persen suara parlemen.

Dalam posisi itu, jumlah capres yang maju memang sangat dibatasi. "Alternatif dalam pilpres 2014 sekitar empat (pasangan calon). Itu paling banyak," ujar mantan ketua DPR itu menggambarkan.

Syarat pencalonan tersebut, menurut Akbar, bisa diturunkan untuk memberikan peluang calon yang lebih banyak. Dia menyatakan, calon yang lebih banyak juga bertujuan menampung aspirasi sejumlah masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang. "Capres diharapkan bisa menunjukkan keanekaragaman," ungkapnya.

Usul pencalonan capres independen pernah diajukan aktivis Fadjroel Rachman menjelang Pemilu 2009. Ketika itu, dia mengajukan uji materi UU Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, uji materi tersebut akhirnya ditolak. (bay/c5/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surya Paloh : JK jadi Juru Bicara Nasdem


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler