Usulkan Keringanan Pajak Bagi Petani Tambak

Senin, 05 Juni 2017 – 20:34 WIB
Petani tambak. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengusulkan kepada Pemkot Surabaya agar memberi keringanan pembayaran pajak kepada para petani tambak di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).

Usulan itu dia sampaikan setelah mendengar keluhan dari kalangan petani tambak di wilayah Sukolilo dan sekitarnya.

BACA JUGA: Harga Ikan Anjlok, Petani Tambak Pusing

Petani mengeluhkan mahalnya pajak pengelolaan tambak yang harus mereka bayar.

“Ada keluhan dari warga Sukolilo, bahwa pajak tambak Pamurbaya itu mahal. Padahal hasil tambak sekarang menurun terus,” kata laki-laki yang akrab disapa Awi ini seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group). Senin (5/6).

Awi melanjutkan, Pamurbaya merupakan kawasan lindung yang diperuntukkan sebagai lahan terbuka hijau.

Artinya tidak boleh dialih fungsikan menjadi bangunan. Namun, akhir-akhir ini produktivitas tambak menurun, dan itu dirasakan memberatkan petani karena penghasilan otomatis menurun.

Sehingga, besaran pajak yang dikenakan kepada mereka selama ini, pun terasa memberatkan.

Karena itulah, ia meminta Pemkot Surabaya memberi kebijakan khusus terkait pajak di kawasan lindung Pamurbaya.

Dengan demikian warga akan tetap mengikuti aturan Perda RTRW yang menetapkan kawasan Pamurbaya sebagai kawasan lindung.

“Mekanismenya, petani tambak diizinkan mengajukan keringanan beban pajak untuk tambak kawasan Pamurbaya,” usulnya.

Untuk keperluan itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, pemkot dapat mendata petani tambak yang ada, dan kemudian menetapkan besaran pajak yang berbeda dari kawasan lain di luar kawasan lindung.

Sedangkan untuk peningkatan produktivitas pertanian tambak, Awi mengusulkan agar Dinas Pertanian Kota Surabaya lebih intensif melakukan pengecekan soal penurunan hasil tambak, sekaligus mencari solusinya.

Langkah ini, sebut Awi, sebagai upaya pemberdayaan petani tambak. (jar/nur)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler