jpnn.com - PALEMBANG - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding mengusulkan agar kewenangan MPR ditambah. Menurutnya, MPR perlu diberi kewenangan untuk menafsirkan undang-undang seperti halnya Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Karding dalam diskusi bertajuk "Refleksi Akhir Tahun: Peran MPR dalam Dinamika Politik" di Palembang, Jumat (12/12). Ketua Fraksi PKB di MPR itu mengatakan, lembaga tinggi negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD itu semestinya punya peranan strategis.
BACA JUGA: Bawaslu Award untuk Masyarakat Peduli Pemilu
"Kita ingin MPR menjadi lembaga tinggi negara tapi kewenangan diperkuat, diberi kewenangan terhadap tafsir-tafsir undang-undang. Kalau di MK persoalan politik tidak bisa ditafsir,” katanya.
Karding menambahkan bahwa berdasarkan kajian konstitusi, dalam sistem tata negara di Indonesia hanya MK yang bisa menafsirkan undang-undang. Persoalannya, lanjutnya, tidak semua hakim MK memahami proses pembuatan UUD 1945.
BACA JUGA: Bamsoet Sebut Fraksi PG Kubu Agung Kantornya di Lapangan Tembak
"Di MK tidak banyak memahami lahirnya Undang-undang Dasar 1945, maka keputusannya juga sering tidak sesuai dengan konstitusi dan undang-undang dasar kita," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Ketua MPR Ingatkan Jokowi soal Kemarahan Rakyat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung Laksono Dinilai Salah Strategi
Redaktur : Tim Redaksi