Usulkan MPR Punya Wewenang Tafsirkan Undang-Undang

Jumat, 12 Desember 2014 – 22:19 WIB

jpnn.com - PALEMBANG - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding mengusulkan agar kewenangan MPR ditambah.  Menurutnya, MPR perlu diberi kewenangan untuk menafsirkan undang-undang seperti halnya Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Karding dalam diskusi bertajuk "Refleksi Akhir Tahun: Peran MPR dalam Dinamika Politik" di Palembang, Jumat (12/12). Ketua Fraksi PKB di MPR itu mengatakan, lembaga tinggi negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD itu semestinya punya peranan strategis.

BACA JUGA: Bawaslu Award untuk Masyarakat Peduli Pemilu

"Kita ingin MPR menjadi lembaga tinggi negara tapi kewenangan diperkuat, diberi kewenangan terhadap tafsir-tafsir undang-undang. Kalau di MK persoalan politik tidak bisa ditafsir,” katanya.

Karding menambahkan bahwa berdasarkan kajian konstitusi, dalam sistem tata negara di Indonesia hanya MK yang bisa menafsirkan undang-undang. Persoalannya, lanjutnya, tidak semua hakim MK memahami proses pembuatan UUD 1945.

BACA JUGA: Bamsoet Sebut Fraksi PG Kubu Agung Kantornya di Lapangan Tembak

"Di MK tidak banyak memahami lahirnya Undang-undang Dasar 1945, maka keputusannya juga sering tidak sesuai dengan konstitusi dan undang-undang dasar kita," tandasnya.(fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Ketua MPR Ingatkan Jokowi soal Kemarahan Rakyat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung Laksono Dinilai Salah Strategi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler