Usulkan Polri di Bawah Kementerian Perdagangan

Minggu, 05 Agustus 2012 – 16:27 WIB
JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana mengusulkan agar Kepolisian RI (Polri) diletakkan di bawah Kementrian Perdagangan karena suka tawar menawar hukum.

“Ke depan saya pikir Kepolisian RI diletakkan di bawah Kementrian Perdagangan RI saja. Mereka (Polri) secara umum sifatnya memang selalu  melakukan tawar menawar dengan hukum. Mereka memang jago di urusaan tawar menawar dan tarik ulur karena hal itu nampaknya sudah menjadi kebiasaan," katanya dihubungi wartawan, Minggu (5/8).

Dijelaskan Ganjar, dalam kasus korupsi simulasi SIM sudah jelas dituliskan dalam pasal 50 UU KPK. Kata dia, inti pasal itu adalah jika KPK masuk dan mengambil alih penyelidikan, maka yang lain harus berhenti melakukan penyelidikan. “Jadi ini sudah  sangat jelas, mana yang Polri tidak pahami dari UU ini? Kalau KPK melakukan penyelidikan atas satu kasus maka yang lain harus stop," ujarnya.

Makanya, dia heran karena aturannya yang sudah jelas seperti ini masih mau ditawar juga oleh kepolisian. "Kan ini keterlaluan,” tambahnya.

Menurut Ganjar, pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang menegaskan bahwa kewenangan penyidikan kasus itu ada di KPK, harus dipahami sebagai sebuah signal akan menolak pelimpahan berkas perkara dari hasil penyidikan Polri nanti. “Itu signal dari Jaksa Agung yang akan menolak," tegasnya.

Dia menegaskan, harus  dicermati kalau Polri melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan nanti. Dia mengaku khawatir, banyaknya kasus menimpa jaksa agung muda, akan menjadi bahan bargaining kepolisian menekan Kejagung memeriksa berkas perkara yang mereka limpahkan.  (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Klaim Upayakan Diplomasi untuk Etnis Rohingnya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler