Usut Cuci Uang Djoko, KPK Cecar Tiga Notaris

Jumat, 01 Februari 2013 – 11:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi alat Simulator SIM  Irjen Pol Djoko Susilo. Kali ini, komisi antirasuah itu memeriksa sepuluh saksi untuk mendalami peran jenderal bintang dua itu.

Adapun sepuluh saksi itu tiga di antaranya berprofesi sebagai notaris. Mereka adalah Erick Maliangkay, Banturio Tigris Darmawa NG, dan Merryana Suryana. Informasinya, para notaris itu adalah pihak yang mengurus tanah dan aset-aset Djoko yang diduga didapat dari tindak pidana korupsi.

Namun, pihak KPK enggan menerangkan lebih lanjut soal keterkaitan para notaris tersebut. "Yang jelas mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo) dalam TPPU dan keterangannya sangat dibutuhkan KPK," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha dikantornya, Jakarta, Jumat (01/02).

Sementara saksi lainnya adalah  Dr.Saroyini Wulan Rahayu Salib (swasta), Drs Slamet Wiryodiharjo Salib (swasta), Encep (swasta), Mudjihardjo (pernsiunan PNS Polri), Eva Susilo Handayani (swasta), William Jusman (swasta), The Jok Tung (swasta), Banturio

Seperti diketahui, KPK sendiri mencium dugaan TPPU yang dilakukan Irjen Djoko setelah mengecek semua aset yang dimiliki mantan Kepala Korlantas Polri itu. Hasilnya, penyidik telah memblokir rekening pribadi Irjen Djoko. Dan hingga saat ini aset tracking yang dilakukan oleh KPK masih berjalan. Belum diketahui, kepada siapa saja, Djoko mengalirkan maupun menyimpan uang yang diduga hasil korupsi itu.

Namun berdasarkan data  Laporan Harta Kekayaan Penyelengga Negara (LHKPN) yang diperoleh JPNN di situs Anti-Corruption Clearing House (ACCH)  milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harta Djoko mencapai miliaran rupiah.  Harta yang dilaporkan ke KPK pada 20 Juli 2010 saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas – Babinkam itu paling besar adalah aset berupa tanah dan bangunan.

Adapun kekayaan jenderal bintang dua ini terdiri dari harta tidak bergerak (tanah dan bangunan ) dan harta bergerak  (tranportasi dan mesin). Harta tak bergerak milik Djoko bernilai total Rp 4, 610 miliar. Rinciannya terdiri dari tanah dan bangunan seluas 700m2 dan 393 m2 di kota Jakarta Selatan, yang berasal dari hasil sendiri tahun 2000 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 2,665 miliar. Selain itu juga tanah seluas 700m2, di kota Jakarta Selatan, yang berasal dari hasil sendiri perolehan tanpa keterangan tahun dengan NJOP Rp 1,945 miliar.

Dalam LHKPNnya, harta bergerak Djoko memiliki nilai total  Rp275 juta. Rinciannya terdiri dari mobil merk toyota Kijang Innova, buatan tahun 2005 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp140 juta. Ada juga mobil kijang innova lainnya buatan tahun 2005 dengan nilai jual Rp135 juta.

Harta bergerak lainnya milik Djoko berjumlah total Rp500 juta. Rinciannya terdiri dari logam mulia yang berasal dari warisan perolehan tahun 1999 sampai dengan 2000 dengan nilai jual Rp160 juta.

Ia juga memiliki batu mulia yang berasal dari warisan dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2001 senilai Rp160 juta. Djoko juga memiliki barang seni dan antik yang berasal dari hasil sendiri tahun 2008, bernilai Rp80 juta. Benda bergerak lainnya yang diperolehnya pada tahun 1998 sampai dengan tahun 1999 bernilai jual Rp100 juta. Terakhir, Djoko memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp237,4 juta.  (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilepas KPK, Rani Sempat Curhat ke Sopir Taksi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler