Usut Dugaan Korupsi Formula E, KPK Panggil Politikus PDIP

Rabu, 09 Maret 2022 – 23:49 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD DKI Jakarta untuk dimintai keterangan mengenai dugaan korupsi biaya penyelenggaraan Formula E.

Kali ini, komisi antirasuah itu memanggil anggota Fraksi PDI Perjuangan Syahrial untuk dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Periode 2014-2019 lalu.

BACA JUGA: FEO Tawari DKI Gelar 4 Event Balapan Selain Formula E, Apa Saja?

Komisi E bertugas mengawasi penganggaran Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta untuk menyelenggarakan Formula E. Ketika itu, anggaran yang diajukan termasuk commitment fee.

Pemanggilan politikus PDIP itu dibenarkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono. 

BACA JUGA: Ada Anggota DPRD DKI Malas Bekerja, Prasetyo Edi Mengancam Melaporkan ke BK

Gembong mengatakan Syahrial sebenarnya sudah lama dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh KPK, namun tertunda karena sempat positif Covid-19.

"Sebetulnya jadwalnya sudah lama, berbarengan dengan Pak Pras (Ketua DPRD DKI) kemarin. Tetapi waktu itu saat pemanggilan, Pak Syahrial positif Covid-19, kena omicron. Maka, ditunda dan baru dijadwalkan sekarang," ucap Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (9/3).

BACA JUGA: Jakpro Belum Terima Sponsor Formula E, Baca Nih Alasannya

Gembong menegaskan pemanggilan ini tak berkaitan dengan Fraksi PDI Perjuangan, walaupun sudah ada dua anggota fraksi tersebut yang dipanggil KPK untuk diminta keterangan.

Sebab, KPK juga sempat memanggil Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Periode 2019-2024, yakni Iman Satria dari Fraksi Gerindra dan Anggara Wicitra Sastroamidjojo dari Fraksi PSI.

"Yang dipanggil ada keterkaitaan dengan pengalokasian anggaran. Misalkan, saat itu kan Komisi E," jelasnya.

Sementara itu, KPK masih terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik ini.

"Sekali lagi penyelidikan itu masih mencari peristiwa pidananya. Ketika nanti sudah ada peristiwa pidananya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bisa ditingkatkan ke proses penyidikan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.(mcr4/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler