Usut Grup Usaha Djoko Tjandra, Arief Poyuono: Ayo Siapa Cepat, KPK, Kejagung atau Bareskrim?

Minggu, 02 Agustus 2020 – 14:01 WIB
Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: ANTARA /Muhammad Adimaja/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung hingga Bareskrim Polri untuk adu cepat mengungkap dugaan korupsi terkait penyewaan gedung milik Djoko Tjandra oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

"Ayo siapa cepat. KPK, Kejagung apa Bareskrim mengungkap dugaan korupsi pada penyewaan Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 milik Djoko S Tjandra oleh OJK. Ini negara dirugikan loh," ucap Arief dalam pesan elektronik kepada jpnn.com, Minggu (2/8).

BACA JUGA: Ini Foto-Foto Jaksa Cantik Pinangki Sirna dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking

Arief berpendapat bahwa dalam hal penyewaan Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 milik group usaha terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu, diduga ada kerugian negaranya karena gedung tidak digunakan seluruhnya oleh OJK.

"Dalam hal ini kebijakan dan keputusan OJK menyewa Gedung Wisma Mulia satu dan dua jelas jelas merupakan perbuatan melawan hukum," tegas ketua FSP BUMN Bersatu ini.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ibu Iriana Ngepel, Bu Retno Kirim Surat untuk Mas Menteri, Otto Hasibuan Bela Djoko Tjandra

Menurutnya, banyak kasus penyewaan gedung oleh instansi pemerintah yang dijerat dengan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana OJK bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

"Bukti awal untuk KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri agar bisa memulai penyidikan adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK terkait adanya indikasi kerugian negara dalam pembiayaan sewa gedung untuk kantor OJK," sebut Arief.

BACA JUGA: Tak Ada Akhlak! Tiru Ferdian Paleka, Prank Bagi Daging Kurban Isi Sampah untuk Seorang Ibu

Pasalnya, lanjut dia, untuk sewa Gedung Wisma Mulia 1 selama tiga tahun (2018-2021), telah dibayarkan sebesar Rp 412,3 miliar.

Sementara Gedung Wisma Mulia 2 sudah dibayarkan sebesar Rp 76,9 miliar. Keduanya telah dibayarkan pada 28 Desember 2016 lalu.

"Karena belum terpakainya kedua gedung tersebut, BPK sudah menilai adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 238,2 miliar sampai dengan Oktober 2018. Serta diperkirakan mencapai Rp 394,3 miliar hingga Mei 2019," jelasnya.

Karena itu, dia berharap agar Bareskrim Polri yang saat ini sedang memeriksa keterkaitan antara OJK dan Djoko Tjandra, bisa mengungkap adanya dugaan gratifikasi dalam sewa menyewa Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 oleh OJK yang mubazir dan dipaksakan tanpa melalui proses tender dalam pengadaan penyewaannya.

"Sekarang tinggal adu cepat saja antara kepolisian dengan Kejaksaan dan KPK dalam mengungkap dugaan kerugian negara oleh Dewan Komisioner OJK," tandas Arief.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler