Usut Kasus Bupati Cirebon, KPK Periksa Rokhmin Dahuri

Kamis, 31 Oktober 2019 – 15:20 WIB
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat menjalani sidang kasus dugaan suap jabatan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan Rokhmin Dahuri dalam kasus TPPU Bupati Cirebon Sunjaya (SUN).

Rokhmin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sunjaya.

BACA JUGA: Tak Lebih 10 Menit, Bupati Cirebon Dilantik Lalu Diberhentikan

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SUN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/10).

Febri belum mengetahui isi materi penyelidikan yang ingin ditanyakan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA: Perempuan Ini Meronta-ronta di Depan Kantor Bupati Ponorogo, Permintaannya Mengejutkan

Saat disinggung apakah ada dugaan aliran dana dari Sunjaya ke Rokhmin, Febri belum mengetahuinya.

"Nanti kalau sudah datang pemriksaan, saya tanyakan ke tim penyidik," jelas Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp 41,1 miliar.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU-2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 miliar. Total penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar Rp 51 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT KPK tersebut disita barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler