Usut Kasus Bupati Meranti, Penyidik KPK Bergerak Menggeledah 4 Lokasi Ini

Senin, 10 April 2023 – 20:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil.

Penyidik KPK bergerak menggeledah empat lokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap yang melibatkan Muhammad Adil.  

BACA JUGA: Bupati Meranti Muhammad Adil Kena OTT, Sahroni Memuji Kinerja KPK

Adapun empat tempat yang digeledah tim penyidik KPK itu, yakni kantor bupati, kantor sekretaris daerah (sekda), rumah dinas bupati, dan rumah dinas kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD).

"Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (10/4).

BACA JUGA: KPK Menggeledah Ruang Kerja Bupati Meranti Pasca-OTT Puluhan Pejabat

Ali Fikri menambahkan bahwa saat ini kegiatan tersebut sedang berlangsung. “Perkembangan dari kegiatan dimaksud nantinya akan kami informasikan lagi," katanya.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4) malam.

BACA JUGA: Usman Hamid Sebut KPK Semakin Bobrok, Firli Bahuri Harus Dicopot

KPK mengamankan 25 orang, termasuk Muhammad Adil, ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri atas bupati, sekda, kepala dinas dan badan, serta kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta," ujar Ali, Jumat (7/4).

Selain itu, KPK juga menyita uang miliaran rupiah sebagai barang bukti dalam OTT tersebut.

KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam kewenangannya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler