jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR Soemintarsih Muntoro, Rabu (27/8). Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (27/8).
BACA JUGA: Demokrat jadi Seksi di Mata PDIP
Selain Soemintarsih, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kasubdit II Direktorat PHU Kemenag Tri Ganti Harso dan Kasubdit Petugas Direktorat PHU Kemenag Ahda Barori.
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
BACA JUGA: Gelar Rakor Supervisi, KPK Cegah Korupsi di Sektor Minerba
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
BACA JUGA: Peluang Besar Penyandang Disabilitas jadi PNS
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat dan tokoh nasional, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunjung Portal Panselnas CPNS Capai 100 Juta
Redaktur : Tim Redaksi