Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih

Jumat, 29 November 2024 – 15:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (AK) pada Jumat (29/11). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (AK) pada Jumat (29/11).

Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam bermodus investasi fiktif di lingkungan PT Taspen.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.

Menurut informasi Antonius Kosasih akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan direktur investasi PT Taspen.

BACA JUGA: MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah

Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA

Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler