Usut Kasus Korupsi BlackBerry, Kejagung Libatkan PPATK

Rabu, 12 Desember 2012 – 20:40 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk membantu pengungkapan ada tidaknya unsur korupsi dalam perjanjian kerjasama antara Research In Motion (RIM) dengan 5 operator seluler di Indonesia.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, PPATK dilibatkan untuk mengetahui kemana saja aliran dana dicairkan. "Tapi ingat. Laporan analisis PPATK itu sifatnya rahasia," kata Andhi, di kantornya, Rabu (12/12).

Meski begitu, mantan Kajati DKI Jakarta ini mengaku tak mematok waktu kapan kasus ini dinaikan menjadi penyidikan, atau diketahui siapa pihak yang harus dimintai pertangungjawaban secara hukum. "Yang pasti kita jalan terus," ucapnya.

Kasus RIM awalnya ditangani Kejati Jawa Barat menyusul adanya laporan dari LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI). Kejati kemudian melimpahkannya ke Pidsus Kejagung dengan pertimbangan, diduga kasus serupa tak hanya berlangsung di Jabar.

Versi KTI, perjanjian kerja sama RIM-operator berindikasi korupsi sebab dilakukan tanpa membayar Penerminaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selaku penyelenggara jasa, RIM seharusnya berbadan usaha. Namun hal ini tak pernah dilakukan produsen BlackBerry asal Kanada itu.

Karena belum berbentuk badan usaha, menurut KTI, RIM tak membayar PNBP sejak tahun 2007 sampai sekarang. Total kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp10 triliun. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindir Perpecahan Setgab, PDIP Sarankan Reshuffle

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler