jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Kamis (4/3). Mereka adalah Edwyn, Imam dan Andi.
Ketiga orang saksi dari unsur swasta itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
BACA JUGA: Kecurigaan ICW soal Nama Ihsan Yunus Tak Muncul di Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka JPB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui wartawan, kemarin.
Sebelumnya, Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bansos di wilayah Jabodetabek saat menjabat sebagai Menteri Sosial.
BACA JUGA: Ihsan Yunus Diduga Mengetahui Pembagian Jatah Bansos Covid-19
Politikus PDI Perjuangan itu menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (5/12/2020).
Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(mcr9/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Ihsan Yunus di Kasus Suap Bansos Covid-19
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih