Usut Kasus Korupsi di Bali, KPK Peringati Dosen Universitas Udayana

Rabu, 03 November 2021 – 12:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja, agar kooperatif terhadap panggilan hukum.

Peringatan itu disampaikan KPK setelah Wiratmaja mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan, Bali.

BACA JUGA: Panik dan Takut Sakit Saat Malam Pertama, Cupi Cupita Latihan

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11).

Fikri mengatakan penyidik akan mengambil sikap setelah Wiratmaja mangkir.

BACA JUGA: BNN Datangi Kantor KPK, Ratusan Pegawai Dites

Panggilan untuk kedua kalinya telah dikirim ke dosen tersebut untuk hadir pada Jumat (5/11).

Pria berlatar belakang jaksa itu meminta Wiratmaja tidak mangkir lagi. "Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Fikri.

BACA JUGA: Krakatau International Port Bakal Terintegrasi dengan Platform NLE

Seperti diketahui, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, KPK masih meramaikan identitas tersangka berikut dengan kronologis perkaranya. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler