jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jawa Barat pada Selasa (27/4).
Keempat legislator akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, empat anggota DPRD ialah Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati.
"Keempat orang saksi diperiksa untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman anggota DPRD Provinsi Jawa Barat)," kata Fikri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua anggota DPRD Jawa Barat yaitu Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani periode 2014-2019.
Mereka merupakan tersangka kasus korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada 2019.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat eks Bupati Indramayu Supendi.
Ade diduga menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Diketahui Carsa telah divonis dua tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.
Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang ditermima Rozak dari Carsa.
Uang itu diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga