Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Irjen Kemenag hingga Dirut Permana Putra Mandiri

Rabu, 13 Desember 2023 – 15:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal pada Rabu (13/12). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal pada Rabu (13/12).

Faisal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

BACA JUGA: Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari KPK

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Faisal, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Nurdin Halid

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus ini. Namun, KPK hingga kini belum mau mengungkapnya

BACA JUGA: Banyak Koruptor Ditangkap KPK, Jokowi: Jangan Tepuk Tangan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW.

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah lima orang bepergian keluar negeri dalam kasus ini. Lima orang dimaksud yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

KPK menyebut proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022 yang berujung dugaan rasuah ini bernilai Rp 3,03 triliun. Perbuatan korupsi sejumlah pihak terkait pengadaan itu disinyalir menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar. (Tan/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir AMIN Pastikan Anies Baswedan Siap Kembalikan Independensi KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
irjen kemenag   Kemenag   KPK   Kasus Korupsi   APD  

Terpopuler