Usut Kasus Korupsi Pupuk di Kementan, KPK Cecar Ketua Bappilu NasDem DIY

Selasa, 09 Januari 2024 – 14:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tommy Nursamsu Mardisusanto terkati proyek pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tommy Nursamsu Mardisusanto terkati proyek pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tommy yang merupakan direktur PT Dwi Mitra, diduga mengetahui pelasanaan proyek pupuk saat Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjabat sebagai menteri pertanian (mentan).

BACA JUGA: Ganjar, Prabowo, dan Anies Diundang KPK Pekan Depan, Ada Apa?

Hal itu ditanyakan tim penyidik saat memeriksa Tommy Nursamsu, Senin (8/1) kemarin. Tommy diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan pada saat tersangka SYL menjabat sebagai mentan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).

BACA JUGA: Usut Kasus Suap di Kemenkumham, KPK Periksa 2 Orang Dekat Eddy Hiariej

Patut diketahui, KPK sudah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain SYL, Muhammad Hatta selaku direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan juga ditetapkan tersangka.

BACA JUGA: Calon Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu Alasan Pembatalan Kelulusan di KPK, Mirip Banget

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrul itu bermula saat yang bersangkutan menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai dengan 2024.

Dengan jabatannya, Syahrul membuat kebijakan secara personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Kebijakan Syahrul memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2023.

Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga diduga telah menugaskan Kasdi Subagyono, yang saat itu sebagai sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Digeledah KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler