Usut Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Sita 19 Kontainer

Kamis, 10 Maret 2022 – 19:25 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita, mengamankan dan menyegel 19 kontainer terkait penyidikan kasus dugaan mafia pelabuhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan kontainer di lima tempat, yakni Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita, TPP PT Trans Con Indonesia, TPP PT Multi Sejahtera Abadi, TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, serta Tempat Penimbunan Sementara (JICT) Tanjung Priok.

BACA JUGA: Kejagung: 9 Orang Dicekal Terkait Kasus Mafia Pelabuhan di Jakarta dan Semarang

“Pada hari Rabu (9/3) kemarin, telah dilakukan penyitaan sekaligus pengamanan dan penyegelan terhadap 19 kontainer,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang disiarkan di platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis (10/3). 

Menurut dia, sebanyak 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI yang isinya adalah tekstil yang diimpor dari China. Penyitaan tersebut dilakukan oleh Kejagung setelah surat perintah penyidikan (sprindik) secara resmi diterbitkan pada 2 Maret 2022.

BACA JUGA: Kasus Mafia Pelabuhan, Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan Serentak di 4 Kota

Terkait dengan perkembangan penanganan kasud dugaan mafia pelabuhan ini, tim Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan pengelolaan kawasan berikat di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan kawasan Tanjung Emas, Semarang. “Diduga juga ada unsur penyuapannya pada tahun 2015-2021,” kata dia.

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka yang memiliki keterkaitan dengan kasus mafia pelabuhan dan masih berada di tahap penyidikan umum. “Aset-aset belum ada juga yang dilakukan penyitaan,” ucap Ketut Sumedana.

BACA JUGA: Kejagung Umumkan Dimulainya Penyelidikan Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok

Pihak Kejagung juga masih belum menetapkan besaran kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini. 

Sumedana mengatakan pihaknya masih dalam proses konsultasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

“Perkara ini memang baru dinaikkan 2 Maret 2022 lalu, baru dinaikkan penyidikannya dan baru 10 orang yang diperiksa dari saksi kasus mafia pelabuhan,” kata Ketut Sumedana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler