jpnn.com - JAKARTA - Polisi terus mengusut dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) yang dialami penyanyi Lesti Kejora oleh sang suami, Rizky Billar.
Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/10) memanggil penjaga rumah Lesti Kejora untuk dimintai keterangan terkait kasus KdRT tersebut.
BACA JUGA: Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT, Kuasa Hukum Lesti Kejora Merespons Begini
“Penjaga rumah, Selasa, satu orang,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/10).
Nurma mengatakan sebelumnya polisi telah memeriksa asisten rumah tangga (ART) Lesti Kejora dan Rizky Billar beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA: Soal Pelaku KDRT, Cinta Laura: Layak Dihukum
“Sudah memeriksa ART-nya,” tegas Nurma.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus telah mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Rizky Billar.
BACA JUGA: Gegara Kasus Dugaan KDRT, Bisnis Rizky Billar Hancur! Alamak
"Dari kuasa hukum menyampaikan pada Kamis, mereka menyanggupi untuk surat panggilannya," katanya.
Sebelumnya, Rizky Billar tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan yang akan melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan KdRT terhadap istrinya Lestiani atau Lesti Kejora, pada Kamis (6/10) lalu.
"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ke tahap penyidikan.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KdRT dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi