jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPD PKB Kota Banjar Gun Gun Gunawan dan Ketua DPD PAN Kota Banjar Hunes Hermawan, Rabu (23/2).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kota Banjar.
BACA JUGA: KPK Kepada Edy Rahmayadi: Pak, Jangan Sampai Hattrick
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Gun Gun dan Hunes diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat," kata Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/2).
BACA JUGA: Apa Motif Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama? Ini Jawaban Kombes Tubagus
Pada kesempatan itu, KPK juga memeriksa anggota DPRD Kota Banjar Fraksi PPP Mujamil, mantan Anggota DPRD Kota Banjar Fraksi PPP Rosidin, dan mantan Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PAN Husin Hunawar.
Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herman Sutrisno.
BACA JUGA: Dari Sini Polisi Bisa Ungkap Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kota Banjar tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.
Herman diduga menerima fee sekitar 5 hingga 8 persen dari 15 paket pengerjaan proyek pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun 2012 hingga 2014. Ke-15 proyek itu bernilai total Rp 23,7 miliar.
Selain itu, Herman diduga memerintahkan Rahmat mengajukan pinjaman senilai Rp 3,4 miliar ke salah satu bank di Kota Banjar.
Uang pinjaman tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Herman dan keluarga, sedangkan pembayaran cicilan dibebankan kepada Rahmat.
Selama masa kepemimpinannya selaku Wali Kota Banjar, Herman turut diduga menerima sejumlah pemberian uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lain yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar. (tan/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga