jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Budi Harto, pada Selasa (1/3).
Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir, Riau.
BACA JUGA: Akun Instagram Kembali Aktif Pasca-Berseteru dengan Nikita Mirzani, Kiki The Potters: Top, Kerenlah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keterangan Budi Harto dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3).
BACA JUGA: Korupsi Proyek Fiktif, Eks Bos Waskita Karya Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar
Selain Budi Harto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Hutama Karya Hilda Savitri.
Seperti diketahui, KPK menjerat Dudy Jocom terkait dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN, yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau, yang digarap PT Hutama Karya.
BACA JUGA: Disebut Anak Durhaka oleh Ibunya, Kalina Ocktaranny Jawab Begini
Kasus ini juga turut menjerat mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan.
Keduanya telah divonis bersalah dan dieksekusi untuk menjalani hukuman.
Untuk kasus dugaan korupsi proyek IPDN di Agam, Dudy Jocom telah dihukum empat tahun pidana penjara.
Selain proyek IPDN di Agam dan Rokan Hilir, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko, sebagai tersangka. (tan/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga