jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melanjutkan kasus dugaan pencemaran baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman terhadap Fahri Hamzah.
Penyidik telah memeriksa ahli untuk mencari tahu ada tidaknya tindak pidana dalam laporan itu.
BACA JUGA: PKS Optimistis #2019 Ganti Presiden Bakal Terwujud
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Adi Deriyan mengatakan, total sudah ada dua orang saksi ahli yang telah dimintai pendapatnya oleh penyidik. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (16/4) kemarin. "Sudah dilakukan pemanggilan saksi ahli,"kata Adi, Selasa (17/4).
Nantinya dari keterangan ahli, penyidik akan menentukan kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR itu apakah bisa dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan atau bahkan tidak dilanjutkan.
BACA JUGA: Osan vs Osin Bisa Pengaruhi Elektoral PKS
“Untuk menentukannya kami perlu gelar perkara dulu. Dilanjutkan atau tidak itu tergantung hasil gelar,” imbuhnya.
Diketahui Sohibul dilaporkan Fahri Hamzah pada Kamis 8 Maret lalu atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Fahri melapor karena tidak terima disebut pembangkang keputusan PKS oleh Sohibul Iman saat menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi swasta.
BACA JUGA: Yakinlah, Internal PKS Pemfitnah Anis Matta Bakal Terungkap
Dalam laporan itu, Sohibul Iman terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Emrus Ramalkan Suara PKS akan Tergerus Konflik Internal
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan