Usut Suap Perkara Sidang, KPK Garap Sekretaris MA

Rabu, 18 Desember 2019 – 12:02 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Setyo sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA pada 2011-2016.

BACA JUGA: Anggota TNI Aktif Diminta Jaga Keamanan Para Hakim

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setyo akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Febri dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/12).

BACA JUGA: Nurhadi MA dan Menantunya jadi Tersangka, Saut KPK Merasa Sangat Miris

Selain Setyo, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, Direktur PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani dan Kepala BBW Brantas Saroni Soegiarto.

Menurut Febri, ketiga orang tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Hiendra. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," kata Febri.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Baswedan Tak Bisa Kerja Sendiri dan Mobil Menteri Nyaris Celaka

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka.

Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Nurhadi bersama menantunya diduga menerima suap Rp 46 miliar untuk pengamanan perkara dalam persidangan. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler