Usut Tuntas Pelaku Penjarahan dan Ujaran Kebencian Dalam Aksi Menolak RUU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 – 16:08 WIB
Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung langkah Polri memproses dan mengusut tuntas pelaku penjarahan, perusakan dan pelaku yang menyerukan ujaran kebencian dalam aksi unjuk rasa menentang pengesahan RUU Cipta Kerja.

Menurut Edi, dukungan disampaikan karena akibat ulah para pelaku tersebut aksi yang berlangsung di sejumlah daerah Kamis (8/10 kemarin, berbuntut kerusuhan di sejumlah daerah.

BACA JUGA: Simak! Pesan Wagub DKI Kepada Massa Aksi Penolak RUU Cipta Kerja

"Rakyat mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap setiap orang yang melanggar hukum," ujar Edi Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (13/10).

Menurut mantan anggota komisi kepolisian nasional (kompolnas) ini, perusakan, penjarahan dan pelanggaran hukum tidak bisa dibiarkan, apa pun alasannya.

BACA JUGA: Antisipasi Demo Lanjutan Tolak RUU Cipta Kerja, Polisi Tutup Jalan Patung Kuda Arah Istana Merdeka

Apalagi Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi yang melanggar hukum.

Edi mengapresiasi tindakan cepat penegak hukum mengamankan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, pada aksi lalu.

BACA JUGA: 14 Perwira Tinggi TNI Terkena Mutasi dan Promosi Jabatan, Nih Namanya

Di antaranya, langkah Polda Metro Jaya menangkap penjarah di kantor ESDM, Polda Sumut yang mengamankan Ketua KAMI Medan dalam kasus dugaan memprovokasi massa dan Bareskrim Polri yang kini memproses kasus penyebaran hoaks.

Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini lebih lanjut mengatakan setiap warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.

Hal itu diatur dalam undang-undang. Namun, jika hak itu disertai tindakan anarkistis tentu tidak bisa dibiarkan.

"Kami melihat tindakan Polri yang memproses pelaku yang terbukti anarkistis sudah sesuai prosedur," pungkas Edi.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler