Utak-atik Kebijakan PPKM, Pemerintah Dinilai Membingungkan

Selasa, 10 Agustus 2021 – 16:44 WIB
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai perpanjangan dengan sejumlah pelonggaran membingungkan. Foto: Arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel.

Namun, ada sejumlah penyesuaian pada pelonggaran 9-16 Agustus 2021, salah satunya adalah percobaan pembukaan pusat perbelanjaan (mal).

BACA JUGA: Luhut Beri Angin Surga untuk Pengusaha Mal di Jawa-Bali, Begini...

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai perpanjangan dengan sejumlah pelonggaran membingungkan.

"Bayangkan mal dibuka tetapi dibatasi kapasitasnya 25 persen. Maka penyewa tenant lebih pilih menutup toko daripada memaksa buka tetapi omzetnya rendah," ujar Bhima kepada JPNN.com, di Jakarta, Selasa (10/8).

BACA JUGA: Tok! Pemerintah Resmi Memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021

Menurutnya, kebijakan itu justru mempersulit pengusaha. "Untuk biaya operasional karyawan dan sewa tempat saja belum bisa menutup itu," katanya.

Selain itu, lanjut Bhima, syarat vaksinasi untuk masuk mal dinilai memberatkan konsumen. Pasalnya, pengunjung mal tidak hanya dari satu wilayah.

"Misalkan di Jakarta progress vaksinasinya sudah tinggi di atas rata-rata nasional, tetapi pengunjung kan bukan hanya Jakarta. Ini artinya tidak bisa hanya satu daerah vaksinasinya tinggi kemudian berlaku syarat harus sudah vaksin ketika ke mal," beber dia.

Bhima menyebut seharusnya pemerintah melonggarkan kebijakan untuk sektor lain, seperti industri manufaktur.

"Daya dorong industri relatif besar, kemudian pengawasan untuk kawasan industri relatif lebih mudah daripada mal," kata Bhima.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kabar baik untuk pengusaha mal.

Eks Menko Polhukam itu menyatakan pemerintah akan menguji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual (bertahap) untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin malam (9/8).

Menurutnya, dalam opsi perpanjangan PPKM terdapat dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diujicoba. Keduanya ialah sektor perbelanjaan/mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata dia.

Kemudian, lanjut Luhut, Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan sementara ini.

Luhut juga menyampaikan minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan untuk industri esensial berbasis ekspor.

"Agar mulai 17 Agustus 2021 bisa dioperasikan di beberapa kota di level 4 lainnya. Dengan demikian, 100 persen staf bisa hadir dengan pembagian minimal dalam dua shift," ungkapnya.

Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali diputuskan untuk menjaga momentum positif lantaran penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak 2-9 Agustus di wilayah itu menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. (mcr10/antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler