''Utusan SBY'' Mangkir dari Panggilan KPK

Selasa, 19 November 2013 – 19:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha Sengman Tjahja sedianya hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Namun, Sengman yang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pernah disebut sebagai "utusan SBY" itu tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Enggak datang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (19/11).

BACA JUGA: Presiden Terima Tujuh Dubes Baru

Priharsa pun memastikan Sengman mangkir. Pasalnya, pengusaha asal Palembang itu tidak memberikan alasan ketidakhadirannya. "Enggak ada keterangan," ujarnya.

Priharsa juga mengaku belum bisa memastikan rencana KPK memanggil ulang Sengman. "Belum ada informasi pasti ini," katanya.

BACA JUGA: Ketua MPR Tuding Australia Lakukan Perbuatan Haram

Sebelumnya, nama Sengman disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di proyek pengurusan sapi impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (29/8). Tepatnya saat Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah.

Saat itu, rekaman sadapan pembicaraan antara Fathanah dan Ridwan diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam rekaman itu, Maria Elisabeth Liman diduga telah menyelesaikan persoalan uang Rp 40 miliar kepada Hilmi. Nah, uang itu dititipkan kepada dua orang bernama Sengman dan Hendra. Ridwan bahkan menyebut Sengman merupakan utusan SBY.

BACA JUGA: Marty: Seperti Keran, Satu Persatu Kita Tutup

Seperti diketahui, Maria merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ia menjadi orang ketiga dari PT Indoguna Utama yang dijerat KPK.  Maria Elizabeth disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah. Baik Arya maupun Juard sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Belum Bersikap Tentang Dubes Australia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler