UU Antiteror Belum Memadai, Perlu Pelibatan Warga untuk Cegah Terorisme

Rabu, 02 Maret 2016 – 04:40 WIB
Polisi terlibat bakutembak dengan pelaku teror di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada pertengahan Januari lalu. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terorisme kini menjadi ancaman bagi seluruh warga tanah air. Sebab, teror bisa terjadi kapan pun dan dan di mana pun.

Karenanya, MPR mengajak seluruh kalangan untuk semakin peduli dengan ancaman teror. Menurut anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun, Indonesia sejak 2000 sudah berkali-kali menjadi sasaran teror yang menyita perhatian internasional.

BACA JUGA: Inilah Janji Fadli Zon ke Delegasi Guru Besar

Misbakhun menuturkan, ada peristiwa pemboman yang jadi perhatian luas. Antara lain bom di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan rangkaian pemboman pada malam Natal 2000, ledakan di Kedubes Australia dan JW Marriot, bom Bali I dan II, hingga yang terakhir serangan di kawasan Sarinah, Thamrin. “Aksi terorisme sudah menjadi ancaman baru bagi keamanan bangsa ini,” katanya di Jakarta, Selasa (1/3).

Misbakhun menuturkan, ia juga berupaya mengajak konstituennya di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II yang meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo untuk semakin peduli ancaman terorisme. Ia menyampaikan ajakan itu saat acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Pasuruan, pada 26 ‎Februari lalu.

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Kemdagri, Simak Penjelasan Mas Tjahjo

Misbakhun menegaskan, terorisme jelas merupakan gerakan yang hendak merongrong Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Namun, katanya, Proklamator RI Bung Karno sudah wanti-wanti bahwa pihak manapun yang hendak menentang dan mengganti Pancasila pasti akan binasa.

BACA JUGA: Begini Cerita Anak Mantan Wapres Terseret Kasus Narkoba

Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

“Sebagai sebuah sejarah, bahwa dahulu Bung Karno pernah mendengung-dengungkan Pancasila sebagai dasar Negara. Adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga marwah kehidupan berbangsa dan bertanah air satu, yakni NKRI,” pungkasnya.

Ia menambahkan, terorisme tidak mengenal batas negara. Selain itu, katanya, terorisme merupakan rangkaian tindakan yang kompleks dan melibatkan pihak-pihak di luar negeri dalam hal pendanaan.

Hanya saja, Misbakhun menilai pemerintah memang belum memiliki instrumen peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mengganyang terorisme. Karenanya, diperlukan peran aktif masyarakat untuk mengantisipasi dan mencegah teror.

“Pemerintah perlu memikirkan pendekatan selain menyiapkan legal standing dengan UU Antiterorisme. Misalnya juga memikirkan kemungkinan rekonsialisasi dan terbukanya komunikasi intensif antara pemerintah-masyarakat dan unsur-unsur di dalam masyarakat itu sendiri,” cetusnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hesty Klepek Klepek Selamat dari Nagaswara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler