UU Cipta Kerja Bisa Beri Kemudahan Perdagangan Internasional

Minggu, 27 Desember 2020 – 22:00 WIB
Aktivitas bongkar muat barang ekspor impor di pelabuhan. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di masa pandemi Covid-19 berpotensi membuat Indonesia meningkatkan iklim investasi di kawasan ASEAN.

Ini sekaligus mampu menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak serta mendorong perdagangan internasional.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq Tetap Berdakwah, Ini Pernyataan Keras FPI, Sandiaga Sedih

Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran, Prof. Arry Bainus mengatakan, bagi Indonesia sendiri terdapat berbagai peluang dan tantangan dengan politik global sebagai implementasi dari UU Cipta kerja, khususnya dalam bidang investasi dan perdagadangan internasional yang semakin dipermudah.

"UU Cipta Kerja merupakan salah satu terobosan pemerintah dalam mengatasi banyak hal. Dalam bidang ekonomi Indonesia misalnya, harus memberi kontribusi dalam global govermance, serta memperkuat kembali regionalisasi dalam konteks pasar bebas, salah satunya terkait perdagangan internasional," kata Prof. Arry Bainus di Jakarta pada Minggu (27/12).

BACA JUGA: UU Cipta Kerja: Ini Jumlah Pesangon untuk Pekerja Terkena PHK

Menurutnya, selain persoalan perdagangan internasional, dalam bidang sosial-budaya, Indonesia memiliki peluang kerja sama dalam beberapa hal.

Di antaranya pendidikan dan riset dengan berbagai negara maju di dunia, kerja sama kesehatan global serta diplomasi kesehatan dan diplomasi vaksin yang perlu ditingkatkan.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Meningkatkan Nominal Denda bagi Pelanggar Pemanfaatan Tata Ruang

Termasuk dalam politik dan keamanan, Indonesia mempunyai peluang dalam rangka ‘memediasi’ dash antara Amerika Serikat dengan China berkaitan dengan Laut China Selatan dan perkembangan militer China di Asia Tenggara.

Selain itu, juga isu HAM di Papua, perkembangan demokrasi di Indonesia, menjalankan isu Palestina, dan diplomasi secara masif.

"Politik global didasarkan pada pendekatan yang global, banyak variabel yang terkait, baik domestik maupun internasional. Dalam kaitannya dengan UU Cipta Kerja ini adalah bahwa tantangan Indonesia untuk mencari investasi dan mendorong perdagangan bukan hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Peran UU Cipta Kerja ini sangat signifikan untuk memperlancar hambatan ini," terangnya.

“Indonesia sebagai bangsa yang membangun banyak sekali yang harus dibangun. Keberadaan UU sapu jagat ini sanggat dibutuhkan dunia usaha untuk meningkatkan investasi dan mendorong perdagangan internasional agar pembangunan Indonesia dan penyerapan tenaga kerja maksimal,” tuturnya.

Sebelumnya, organisasi dunia sekelas WTO (World Trade Organization) memuji langkah Indonesia yang memiliki UU Cipta Kerja sebagai Undang-Undang baru yang spektakuler.

Mereka menilai dengan adanya UU ini, maka akan mengurangi hambatan yang sempat menjegal para investor untuk masuk ke Indonesia.

WTO juga berharap implementasi UU ini segera dilakukan, agar kebijakan dan target ekonomi yang sedang dijalankan pemerintah Indonesia bisa berlangsung lebih baik lagi.

Karena saat ini, perpres dan peraturan pemerintah sedang digodok, agar pelaksanaan UU ini berjalan dengan lancar. Investor akan masuk ke Indonesia dengan nyaman tanpa ada kekhawatiran regulasi.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu modal dalam penyusunan materi dan negosiasi dalam perjanjian perdagangan, baik secara bilateral maupun multilateral.

Dalam artian, bahwa investasi bukanlah sebuah penjajahan, karena investor dan pebisnis lokal memiliki posisi yang sama kuatnya.

"Isu tentang investor memang santer terdengar setelah UU ini diresmikan. Entah mengapa ada sebagian masyarakat yang ngeri ketika ada investor asing masuk ke Indonesia. Padahal mereka sebenarnya sudah ada sejak zaman orde baru. Kerja sama dengan penanam modal asing juga selalu menguntungkan," terangnya.

Menurut Jerry, UU Cipta Kerja akan memperbaiki sektor perekonomian dari hulu ke hilir. Sebab, akan ada reformasi birokrasi yang membuat perizinan dipermudah dan bisa diurus secara online.

Ketika ketatnya birokrasi diperbaiki, lanjut dia, maka sektor ekonomi jadi lancar. Karena pengusaha tidak usah berurusan dengan izin yang berbelit-belit dan ancaman uang pelicin dari oknum.

Oleh karena itu, warga Indonesia wajib mendukung pemerintah dengan tidak memprotes UU Cipta Kerja. Sebab, keberadaan UU ini dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi finansial seluruh warga negara Indonesia.

Dia menyakinkan, pemerintah tidak akan tega menjerumuskan rakyatnya ke lubang hitam, dan membuat UU yang menguntungkan wong cilik.

"Ketika UU Cipta Kerja dipuji oleh organisasi internasional, maka hal ini menunjukkan kecakapan Presiden Jokowi dalam mengendalikan perekonomian Indonesia. Karena beliau berpikiran jauh ke depan dan berusaha agar rakyatnya tidak lagi terjerat dalam kemiskinan. UU Cipta Kerja adalah bukti cinta dari pemerintah," pungkasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler