UU Cipta Kerja Kurangi Beban APBN untuk Transportasi

Sabtu, 17 Oktober 2020 – 16:25 WIB
Terminal Aua Kuniang di Bukittinggi masih dipenuhi bus angkutan umum, Senin (27/4), sama seperti sebelum datang wabah virus corona. Foto: diambil dari Posmetro Padang

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Transportasi Publik Djoko Setijowarno menyambut baik disahkannya Undang-Undang Cipta kerja oleh DPR. Menurut Djoko dengan adanya beleid tersebut, membuka kesempatan bagi pihak ketiga dalam penyediaan dan pemeliharaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal penumpang.

Djoko mengatakan, dengan diperbolehkannya pihak swasta mengelola terminal dapat meringankan beban APBN/APBD. Sehingga dalam penyelenggaraan prasarana transportasi darat dapat bekerja sama dengan pihak ketiga atau pihak swasta dengan skema seperti KPBU, KSP, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Pak Jokowi Ingin Rakyat Indonesia Bahagia, Ada Kaitannya dengan UU Cipta Kerja

"Ini sangat baik. Namun juga harus diiringi dengan pengadaan transportasinya," ujar Djoko saat dihubungi, Jumat, 16 Oktober 2020.

Selain itu melalui UU Cipta Kerja, praktik pungutan liar di sektor transportasi seperi aturan tentang analisis dampak lalu lintas (andalalin) bisa dihapus.

BACA JUGA: Pejabat Lingkar Istana Akui Kesan Buru-buru soal Cipta Kerja

Djoko mengatakan selama ini andalalin kerap dimanfaatkan oleh sejumlah oknum terutama di daerah untuk melakukan pungli terhadap investor atau pengusaha. Hal tersebut menurutnya sangat memberatkan.

"Dengan UU Cipta Kerja ini bisa dikurangi," kata Djoko.

BACA JUGA: Lima Polisi di Bekasi Positif Covid-19 Usai Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Djoko mengatakan kajian andalalin mestinya dilakukan terhadap bangunan yang berskala besar seperti pembangunan stadion, dan perumahan. Hal itu perlu dilakukan andalalinnya lantaran membutuhkan kajian agar lalu lintas lokasi tersebut tidak terganggu.

Sebaliknya, kata Djoko, andalalin tidak diperlukan atau bahkan terkesan dipaksakan jika dilakukan di bangunan kecil seperti ruko, dan bengkel. Menurut dia, hal itu hanya alibi untuk dapat melakukan pungli.

"Kalau cuma ruko, bengkel, ngapain andalalin. Andalalin itu kalau mau dibuat itu perkawasan bukan satu persatu, misal andalalin Jalan Jenderal Sudirman itu bagus," kata Djoko. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler