UU Cipta Kerja Upaya Pemerintah Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu

Rabu, 21 Oktober 2020 – 18:17 WIB
UU Cipta Kerja diklaim sangat berpihak kepada UMKM dan Koperasi. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap sebagai bentuk autokritik pemerintah. Sejak reformasi, banyak Undang-Undang tumpang tindih dibentuk dan mempersulit sektor riel.

"Sehingga ini introspeksi pemerintah, deregulasi big bang, besar," kata ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Lukman Hakim, saat dihubungi, Selasa (20/10).

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Melarang Perusahaan Kurangi Upah Buruh

Menurut dia, respons pasar modal terhadap UU Ciptaker sangat bagus. Terlihat dari sentimen positif yang muncul usai omnibus law disahkan.

Lukman menyebut, pemodal mengharapkan dampak signifikan dari regulasi itu. Khususnya terkait pemangkasan regulasi.

BACA JUGA: Tanggapi UU Cipta Kerja, BEM Nusantara Gelar Konsolidasi

Menurut dia, deregulasi akan mengurangi celah korupsi berbentuk pungutan liar (pungli). Praktik kotor itu memengaruhi peningkatan ongkos transaksi.

"Karena memulai bisnis di Indonesia itu ongkosnya sangat tinggi karena banyak pungli," kata Lukman.

BACA JUGA: Dua Aliansi BEM Beda Sikap, Satunya Justru Mengawal UU Cipta Kerja

Di sisi lain, dia meminta pemerintah membentuk aturan turunan omnibus law yang menjadi penopang, terutama di bidang hukum. Sehingga ada kepastian terkait investasi di Indonesia.

"Artinya orang mau berusaha di Indonesia itu harus betul-betul mudah. Tidak usah banyak bayar," kata dia.

Menurut Lukman, tumpang tindih regulasi mengakibatkan banyak masalah sejak dahulu. Dia mencontohnya banyaknya perusahaan besar hengkang dari Tanah Air lantaran ruang pungli yang sangat lebar.

"Tiap lebaran diminta duit, tiap ada event apa diminta duit. Itu yang minta dari bawah sampai atas, akhirnya mereka (pengusaha) pindah ke Vietnam," kata Lukman. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler