jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekjen KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan, PP No 24 Tahun 2018 yang mengatur tentang perizinan berusaha dicabut dan diganti dengan PP No 5 Tahun 2021.
"PP itu menjadi peraturan bagi seluruh kementerian lembaga yang mengatur tentang perizinan berusaha," kata Bambang dalam siaran YouTube Kementerian LHK, Kamis (24/3).
Bambang mengatakan, seluruh kementerian lembaga harus menyusun rancangan peraturan menteri masing-masing. Menurut dia, dalam permen itu harus mengatur kembali tentang standar kegiatan usaha dan standar produknya.
"Jadi, kalau bidang yang terkait dengan LHK, dalam PP 5 ada lima bidang," jelas dia.
Lima bidang itu berupa pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi terdapat 15 jenis perizinan berusaha, bidang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar ada lima jenis perizinan berusaha, bidang perbenihan tanaman hutan lima jenis perizinan berusaha.
BACA JUGA: KLHK Beberkan Perkembangan NDC dan Strategi Indonesia Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
"Itu semua di kehutanan," ujar Bambang.
Sementara di sektor lingkungan ada bidang pengelolaan limbah B3 satu jenis perizinan berusaha, bidang pengelolaan air limbah empat jenis perizinan berusaha.
BACA JUGA: KLHK: FABA Hasil Pembakaran Batu Bara Wajib Dikelola
"PP 5 harus kami kawal bersama, karena di sini sebenarnya terintegrasinya undang-undang Cipta Kerja antarkementerian dalam melayani perizinan berusaha diperkuat dengan basis risiko," jelas dia.
"Di LHK sudah terjadi pemangkasan perizinan yang tadinya di PP 24 Tahun 2018 ada 51 izin sekarang sudah menjadi 35 jenis," imbuh Bambang.
Bambang menambahkan, dalam rangka mendukung proses perizinan berusaha dari sektor lain dalam sistem OSS KLHK menyiapkan tujuh Rapermen di antaranya mengatur daftar usaha dan kegiatan wajib AMDAL, UKL, UPL, dam SPPL.
Kemudian, Rapermen LHK yang mengatur tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelaikan operasional, pemanfaatan hutan di HP dan HL, pengelolaan limbah B3, pemanfaatan jasling di KK, pemanfaatan TSL, dan perbenihan tanaman hutan.
"Ini terobosan yang kami lakukan dan juga menguatkan kementerian UMKM, koperasi dalam mendorong rakyat di seluruh kawasan atau luar kawasan untuk usahanya," kata Bambang.
Selain itu, sambung Bambang, pihak swasta yang akan mengajukan usaha tidak akan tumpang tindih. Prinsip kelestarian tidak lepas dari kelestarian sosial lingkungan dan ekonomi.
"Itu sudah ada semua dan dikuatkan dalam sistem," sambung Bambang. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra