UU MD3 Dinilai Rugikan Posisi DPD

Kamis, 11 Oktober 2012 – 00:43 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPD merasa dirugikan dengan keberadaan UU MD3 karena tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

“Akibat undang-undang tersebut, kerugian konstitusional yang dirasakan DPD di antaranya tidak dilibatkan dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional,red). DPD juga sangat dirugikan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU), karena DPD tidak diikutsertakan dalam pembahasannya," kata Kuasa Hukum DPD, Eko Widianto usai menghadiri sidang lanjutan permohonan UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/10).

Sidang kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada sidang perdana Senin (24/9) lalu, MK meminta pemohon memperbaiki permohonannya. Menurut Eko, perbaikan yang diminta MK sudah dibuat dengan mengelompokkan permasalahan.

"Kita kelompokkan. Kemudian pasal-pasal yang diujikan juga diperjelas diantaranya multitafsir dan pasal yang dibatalkan,” ujarnya Eko.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (17/10), dengan mengundang anggota DPR, MPR, perwakilan pemerintah, serta sejumlah ahli hukum tatanegara. Langkah ini diperlukan karena menurut Ketua MK, Machfud MD, permasalahan ini lebih menyangkut proses ketatanegaraan. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didukung Publik, KPK Harus Tahu Balas Budi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler