“Akibat undang-undang tersebut, kerugian konstitusional yang dirasakan DPD di antaranya tidak dilibatkan dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional,red). DPD juga sangat dirugikan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU), karena DPD tidak diikutsertakan dalam pembahasannya," kata Kuasa Hukum DPD, Eko Widianto usai menghadiri sidang lanjutan permohonan UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/10).
Sidang kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada sidang perdana Senin (24/9) lalu, MK meminta pemohon memperbaiki permohonannya. Menurut Eko, perbaikan yang diminta MK sudah dibuat dengan mengelompokkan permasalahan.
"Kita kelompokkan. Kemudian pasal-pasal yang diujikan juga diperjelas diantaranya multitafsir dan pasal yang dibatalkan,” ujarnya Eko.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (17/10), dengan mengundang anggota DPR, MPR, perwakilan pemerintah, serta sejumlah ahli hukum tatanegara. Langkah ini diperlukan karena menurut Ketua MK, Machfud MD, permasalahan ini lebih menyangkut proses ketatanegaraan. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didukung Publik, KPK Harus Tahu Balas Budi
Redaktur : Tim Redaksi