UU MD3 Harusnya Dipecah

Agar Setiap Lembaga Negara Diatur UU Tersendiri

Rabu, 05 September 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Mantan Pimpinan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zein Badjeber, menilai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) merupakan kekeliruan atas penafsiran konstitusi. Menurutnya, seharusnya masing-masing lembaga diatur dengan UU tersendiri.

"Mestinya MPR, DPR, DPD dan DPRD diatur dalam undang-undang tersendiri agar masing-masing lembaga negara baik MPR, DPR, DPD dan DPRD bisa bekerja sesuai dengan perintah konstitusi dasar. Karena diatur dalam satu undang-undang, maka ini kekeliruan dalam menafsirkan konstitusi," kata Zein Badjeber di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/9).

Seharusnya, lanjutnya Badjeber, terdapat empat undang-undang yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Bukan dijadikan satu seperti UU MD3 sekarang ini. Sejarah pembentukannya DPD memang dimaksudkan sebagai pengganti utusan daerah. Tapi begitu diatur dengan UU MD3 dengan sendirinya kewenangan DPD jadi terbatas," ulasnya.

Sementara Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR, Martin Hutabarat, mengatakan bahwa  DPD saat ini justru diposisikan sebagai penasihat DPR. Ia mencontohkan DPD yang hanya menjadi penonton saat DPR membahas RUUK DIY.

”Tidak baik jika cita-cita reformasi antara lain membuat DPD dan DPR bersinergi dalam menjalankan tugasnya menjadi terhalang gara-gara kekeliruan dalam menafsirkan undang-undang, sehingga DPD hanya menjadi penasihat DPR”, kata Martin Hutabarat.

Diakui Martin, saat ini sinergi antara DPR dan DPD belum dilakukan secara maksimal. Akibatnya, dua lembaga negara ini menjadi tidak seimbang. Martin pun berharap dengan adanya rencana revisi atas UU MD3 maka masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang jelas sesuai proporsinya.  (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satukan PMI dan BSM, DPR Ke Turki dan Denmark

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler