jpnn.com - TERNATE – Penerapan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) dua tahun terakhir ini, membuat ekspor Maluku Utara (Malut) anjlok. Sepanjang tahun 2015, ekspor Malut anjlok 62,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Malut Misfaruddin, menjelaskan tahun 2015 ekspor Malut hanya USD 11,17 juta, berbeda jauh dengan tahun 2014 yang mencapai USD 29,80 juta. Dibandingkan lagi dengan tahun 2013, nilai ekspor Malut 2014 dan 2015 tak ada apa-apanya, karena tahun 2013 ekspor Malut mencapai USD 730,63 juta dengan volume 19,49 juta ton.
BACA JUGA: Wahai Pemerintah Prancis, Dengar Peringatan Menko Rizal Ini
“Secara kumulatif volume ekspor Malut Januari-Desember 2015 sebesar 22,26 ribu ton terjadi penurunan sebesar 96,64 persen dibandingkan dengan volume ekspor Januari-Desember 2014 sebesar 661,82 ribu ton,” katanya seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN), Kamis (4/2).
Sedangkan ekspor nasional Januari-Desember 2015 mencapai USD 150,25 miliar, dan untuk Desember 2015 nilainya USD 11,89 miliar.
BACA JUGA: Harga Avtur Turun, DPR Minta Biaya Haji Turun 20 Persen
“Khusus Desember 2015, ekspor Malut tercatat USD 782,06 ribu turun 8,26 persen dibandingkan November yang mencapai USD 852,5 ribu,” jelas pria yang sebelumnya bertugas di Sumatera Utara ini. Periode Desember 2015 Malut hanya mengekspor kopra ke Filipina.
Sementara itu nilai impor Malut pada Desember 2015 sebesar USD 14,09 juta atau mengalami peningkatan sebesar 2,75 persen dibanding November 2015 sebesar USD 13,71 juta. Malut mengimpor aneka produk kimia, karet dan barang dari karet.
BACA JUGA: Top! Wings Air Buka Rute Lampung-Bandung
Kemudian pakaian dan aksesori pakaian, rajutan atau kaitan, barang dari batu, gips, semen, asbes, mika atau bahan sejenisnya. Selain itu Malut mengimpor produk keramik, besi dan baja. Barang dari besi atau baja, macam-macam barang logam tidak mulia. mesin dan pesawat mekanik, mesin dan peralatan listrik serta bagiannya.
“Malut juga mengimpor lokomotif kereta api/trem, dan kendaraan lain yang bergerak di atas rel. Kendaraan selain yang bergerak di atas rel dan peralatan optik fotografi sinematografi,” terang Misfaruddin.(tr-03/onk/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... INDEF Sebut Alasan Indonesia Tak Menarik Lagi Untuk Investasi
Redaktur : Tim Redaksi