UU Pajak dan Retribusi Daerah Harus Taat Asas

Senin, 16 April 2012 – 17:11 WIB

JAKARTA - Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah haruslah taat asas. Terutama, asas kejelasan tujuan, manfaat, dan kepastian hukum.

Demikian dikatakan pengamat perpajakan Darussalam dalam diskusi bertema “Menata Sistem Perpajakan yang Berkeadilan” yang diselenggarakan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin (16/4).

Darussalam mengatakan dasar hukum pengenaan pajak alat-alat besar dan alat-alat berat dapat dikaji melalui Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. Konstitusi menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Di sisi lain, UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik haruslah berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesusian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta asas keterbukaan.

“Sudah tepatkah atau belum pengenaan pajak atas alat-alat berat ini? Alat-alat berat itu kan digunakan di lahan-lahan pertambangan, bukan jalan umum, jadi tidak ada asas manfaat pajaknya kepada para pembayar pajak alat berat. Aturan ini nggak nyambung, nggak terpenuhi asasnya, sehingga kepastian hukumnya tidak ada,” kata Darussalam.

Darussalam mengatakan pada dasarnya pemerintah dan DPR berwenang membuat UU, termasuk mengeluarkan UU terkait pengenaan pajak terhadap alat-alat berat. Namun, UU yang disahkan itu haruslah memenuhi amanah konstitusi serta asas-asas tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik seperti diatur UU Nomor 10 Tahun 2004.

Ketua Umum  Assosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Tjahyono Imawan mengatakan pada prinsipnya para pengusaha yang tergabung dalam Aspindo tidak berkeberatan membayar pajak atas alat-alat berat. Asalnya, UU yang dijadikan dasar bagi penarikan pajak alat-alat berat tersebut, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 haruslah benar dan sesuai dengan konstitusi dan aturan perundang-undangan lainnya.

“Pada prinsipnya kami selaku kuli usaha jasa pertambangan tidak berkeberatan membayar pajak, anggota-anggota kami juga telah mendapat kategori wajib pajak patuh dari Ditjen Pajak, tapi dasar hukum pengenaan pajak itu haruslah benar,” kata Tjahyono Imawan.

Tjahyono Imawan mengatakan saat ini Aspindo sedang berupaya menempuh jalur hukum guna meluruskan aturan terkait pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat. Aspindo telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan uji materil ini diwakili oleh tujuh perusahaan jasa pertambangan anggota Aspindo, yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Primatama, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato.

“Kami akan terus menggugat atas ketidakadilan ini, pelurusan aturan ini akan kami perjuangkan,” kata Tjahyono Imawan.

Tjahyono Imawan mengatakan alat-alat berat pertambangan sesungguhnya tidaklah dioperasikan di jalan-jalan umum, seperti layaknya kendaraan bermotor lainnya. Alat-alat berat hanya digunakan di lahan-lahan konsesi pertambangan. Oleh sebab itu, sungguh tidak tepat jika alat-alat berat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor serta dikenakan pajak kendaraan bermotor alat berat yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan perlu dilakukan revisi terhadap UU Pajak serta penyesuaiannya atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Upaya ini dimaksudkan guna menata kembali sistem perpajakan nasional dalam mendukung otonomi daerah di masa mendatang. Sehingga, daerah penghasil sumber daya alam benar-benar dapat menikmati hasil pajak sumber daya alam miliknya, termasuk daerah-daerah potensial pertambangan.

“Tinggal nanti undang-undangnya kita ubah, kita akan ubah undang-undang pajak, termasauk sinkronisasinya dengan undang-undang otonomi daerah,” ujarnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BEI Minta Morgan Stanley Lengkapi Dokumen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler