UU Pemajuan Kebudayan untuk Peradaban Bangsa

Kamis, 18 Mei 2017 – 16:55 WIB
Anggota Komisi X DPR Ridwan Hisjam. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu.

Anggota Komisi X DPR Ridwan Hisjam mengatakan, UU ini memiliki tingkat urgensi dan mengandung substansi yang strategis untuk memperteguh jati diri bangsa, dan bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan bangsa serta peradaban bangsa

BACA JUGA: Kunjungan Presiden Lithuania Lebih Difokuskan pada Kerja Sama Energi

“Untuk itu, UU ini harus terus disosialisasikan guna mendorong kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia,” kata Ridwan, Rabu (17/5/2017).

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, UU Pemajuan Kebudayaan bertujuan  mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, dan melestarikan warisan budaya.

BACA JUGA: Kunjungan Presiden Lithuania Perkuat Hubungan Ekonomi dan Perdagangan

“Dan juga bisa memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional,” imbuh Ridwan.

Selain itu, imbuh Ridwan, UU ini akan melahirkan beberapa hal penting.

BACA JUGA: DPR Minta Penggunaan BBM Euro 4 Jangan Ditunda

Yakni, pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, provinsi, strategi kebudayaan, dan rencana induk pemajuan kebudayaan.

“Adapun pemajuan kebudayaan itu sendiri, dilakukan di antaranya melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” kata anggota Panja RUU Pemajuan Kebudayaan itu.

Dalam UU ini juga diatur bahwa setiap orang yang berkontribusi atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan akan mendapatkan penghargaan. Pemerintah pusat dan daerah memberikan fasilitas kepada SDM kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa, seperti maestro serta empu.

“Fasilitas tersebut antara lain dalam bentuk biaya hidup, materi, dan/atau sarana prasarana, sesuai dengan kemampuan keuangan negara, diberikan untuk mengembangkan karya-karyanya,” kata politikus asal dapil Jatim V itu. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peralatan Tempur di Natuna Harus Dalam Kondisi Prima


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler