UU Pemda Bakal Kembali Direvisi

Minggu, 03 Agustus 2008 – 09:28 WIB
JAKARTA - Undang-undang No 12 Tahun 2008 yang berlaku sejak 28 April 2008 dan merupakan revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kemungkinan besar takkan berumur panjang.
Di tahun 2009, pemerintah berniat menyempurnakan kedua acuan hukum bidang pemerintahan dan politik itu dengan paket UU baruAturan soal pemerintahan daerah, mekanisme pemilihan kepala daerah, dan calon perseorangan yang selama itu menyatu dipisah satu sama lain.
"Kita juga bakal mengusulkan ke DPR supaya pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota disatukan

BACA JUGA: Jadi Capres, Ratna Bergerilya

Tujuannya demi penghematan, kata Sapto Supono, Direktur Pejabat Negara Direktorat Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri

Wacana lain yang tengah dikaji tim Depdagri adalah tantangan roda pemerintahan yang dijalankan oleh kepala daerah dari perseorangan atau calon independen

BACA JUGA: Dewi Yull Mantap Berpolitik

Selama ini ada kekhawatiran roda pemerintahannya akan terus digoyang DPRD.
Terlebih perseorangan tak memiliki pendukung di DPRD yang bisa mendukung semua kebijakannya
Sapto mengakui, kepala daerah terpilih dari perseorangan  sudah ada yakni di Nanggroe Aceh Darussallam

BACA JUGA: Akbar Sambangi PBR, Ikut Pilpres?

Tapi laboratorium yang paling ideal adalah pilkada Wali Kota Bandung tanggal 10 Agustus, di mana juga diikuti calon perseorangan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBR Target 7 Persen Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler