UU Pemilu Harus Membuka Ruang Capres Independen

Kamis, 15 Maret 2012 – 21:30 WIB

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan Undang-Undang (UU) berkaitan harus mengedepankan aspek keadilan, bukan persamaan. Menurutnya, Kalau lemah aspek keadilannya tentu membawa resistensi tersendiri terhadap proses demokrasi.

Karenanya, Ray mengingatkan RUU Pemilu yang akan diputus DPR harus mengedepankan aspek keadilan sehingga tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Mengapa? Kalau sudah digugat dan keputusan MK mengejutkan, maka bisa merubah keseluruhan tahapan pemilu dan itu membutuhkan dana yang besar,” tegasnya.

Ray lantas menyarankan agar UU Pemilu mengatur larangan keterlibatan asing dalam proses pemilu yang berhubungan dana, pemantau, data dan iklan. Kata dia, berkaca pada Pemilu 2009 peran asing begitu besar.

"Misalnya pada pemilu 2009, di mana asing sudah mendapatkan data pemilih, sementara KPU, Bawaslu dan pemantau lain belum dapat. Sehingga asing yang kemudian mendesign IT pemilu," ungkap Ray.

Demikian juga prihal partisipasi rakyat. Menurut Ray, jangan semua urusan demokrasi dimonopoli parpol. Seharusnya UU Pemilu juga membuka calon legislatif dari luar partai maupun calon presiden independen. "Demokrasi yang baik itu memberikan kesempatan sebesar-besarnya partisipasi rakyat dalam politik,” imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Anggap Kenaikan BBM sebagai Pil Pahit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler