UU Pemilu Tak Sejalan dengan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 30 April 2014 – 22:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Program Transparency International (TI) Indonesia, Ibrahim Fahmi Badoh menilau Undang-Undang Pemilu yang jadi acuan penyelenggaraan pemilu tahun ini tidak sejalan dengan program pemberantasan korupsi. Menurutnya, UU Pemilu juga menjadi bukti tingkat keseriusan pemerintah dan DPR dalam mengatasi korupsi.

"Regulasi pemilu nasional yang disusun oleh DPR bersama pemerintah tidak mendukung komitmen bangsa dan negara ini dalam hal antikorupsi," kata Ibrahim di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (30/4).

BACA JUGA: Penting bagi Negara, Buruh Harus Makin Sejahtera

Dipaparkannya, UU Pemilu memberi kewenangan kepada elit partai politik untuk mengusung calon legislatif (caleg) berdasarkan kemampuan modal. Karenanya selama kader tidak punya banyak uang, lanjut Fahmi, maka akan kesulitan mendapatkan tiket sebagai caleg.

"Artinya, secara tata kelola, demokrasi Indonesia sangat diskriminatif karena duit. Ini yang terjadi saat validasi caleg di internal partai," tegasnya.

BACA JUGA: Boediono Bakal Bersaksi, Paspampres Urusi Kursi

Akibatnya, infrastruktur partai politik tidak efektif di masing-masing daerah pemilihan. "Caleg malah dipaksa bertarung dengan sesama kader internal dan eksternal," ujarnya.(fas/jpnn)

 

BACA JUGA: Istri Pertama Tak Pernah Persoalkan Gatot Nikahi Holly

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sama-Sama Berambisi, Prabowo-Ical Saling Tawar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler